IMEI Ilegal Diblokir, Polri Dirikan Posko Fasilitasi Masyarakat

SHARE

Direktorat Tindak Pindana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mendirikan posko untuk memfasilitasi masyarakat yang menjadi korban pembelian 191.965 ponsel dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal yang diblokir.


CARAPANDANG - Direktorat Tindak Pindana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mendirikan posko untuk memfasilitasi masyarakat yang menjadi korban pembelian 191.965 ponsel dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal yang diblokir.

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya menangkap enam pelaku kejahatan siber melibatkan pegawai ASB di Kementerian Perindustrian, serta Bea dan Cukai.

Para pelaku mengunggah IMEI ke dalam aplikasi untuk mengaktifkan IMEI CEIR (centralized equipment identity registration) yang dimiliki oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara ilegal.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bachtiar kepada wartawan di Jakarta, Senin, menyebut masyarakat yang IMEI ponsel-nya terblokir dapat melapor di posko.

"Nanti, misalnya, kami bisa bikin posko di suatu daerah, nanti datang ke posko kami untuk didata," kata Adi. Adi menjelaskan tujuan dilakukan pemblokiran supaya mengetahui ponsel tersebut dibeli secara ilegal atau lewat toko resmi.

"Tujuan yang pertama supaya kami mengetahui handphone itu oleh (pengguna) apakah memang yang bersangkutan itu beli black market (pasar gelap), kan ada itu beli black market, biasanya bahasanya internasional, itu alasannya," tutur Adi.

Kemudian ponsel yang dibeli di toko daring dengan harga lebih murah dari harga resmi tetapi garansi internasional, sementara garansi resmi penerbit ponsel harganya jauh lebih mahal.

"Jadi tujuan kami untuk membedakan. Ini kan kalau kami matikan nanti akan ketahuan," ucap Adi.

Pihaknya mempertimbangkan juga pengguna ponsel yang tidak tau kalau ponsel yang dibelinya ternyata menggunakan IMEI ilegal, yang jadi korban.

"Yang kasihan ini yang enggak sadar, berarti jadi korban. Tapi kalau ada yang enggak sengaja beli beli black market harganya jauh dari pasaran. Ini kami sarankan untuk membayar agar negara tidak dirugikan," ujar Vivid.

Kasus ini telah diselidiki oleh Bareskrim Polri sejak Oktober 2022 lalu, dan dilaporkan secara resmi oleh Kemenperin pada Februari 2023.

Enam pelaku ditangkap, di antaranya pemasok device elektronic ilegal tanpa hak melalui tahapan masuk yaitu inisial P, D, E, P dan semuanya adalah swasta.

Kemudian juga kami mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai.

Kejahatan siber berupa pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal yang merugikan negara sebesar Rp353,7 miliar.