Imigrasi Nunukan Ajak Masyarakat Laporkan WNA Pelanggaran Keimigrasian

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM- Guna meminimalisir masuknya warga negara asing (WNA) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara secara ilegal, Kantor Imigrasi setempat mengajak masyarakat melaporkannya apabila menemukan.

Hal ini disampaikan Kepala Imigrasi Kelas II Nunukan, Hanton Hazali, SH, MH saat konfrensi pers di kantornya, Senin.

Ia menerangkan, pihaknya berupaya pada 2020 ini akan mengurangi pelanggaran keimigrasian oleh WNA secara bertahap.

Hanton juga menyatakan, akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap pendatang WNA di Kabupaten Nunukan. Meskipun diketahuinya, WNA yang melanggar keimigrasian sepanjang 2019 adalah keturunan WNI juga.

WNA yang ditemukan melanggar keimigrasian selama ini kebanyakan berasal dari Malaysia keturunan Indonesia.

Dimana WNA tersebut kebanyakan mengunjungi keluarganya di Indonesia sehingga kadangkala sulit memantau ketika memasuki wilayah Indonesia.

Namun kata dia, keterlibatan masyarakat untuk ikut memantau dan melaporkan maka dapat diantisipasi secara dini.

Meminimalisir pelanggaran keimigrasian oleh WNA telah menjadi instruksi dari Kementerian Hukum dan HAM.

Hanya saja, Kantor Imigrasi Nunukan telah melakukan langkah-langkah nyata selama ini dalam rangka mengawasi WNA yang masuk di wilayah kerjanya.