Indef Menilai Kenaikan PPN 11 Persen akan Menambah Beban Konsumen

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Tauhid menilai keputusan pemerintah untuk memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April mendatang akan semakin menambah beban bagi konsumen.

Menurut Ahmad, kenaikan tarif PPN akan memicu inflasi semakin tinggi. Ia lalu menunjuk sejumlah harga pangan yang terus merangkak naik saat ini. Harga minyak goreng, kedelai yang tinggi naik dan beras yang sudah mulai naik harga, akan menjadi pendorong inflasi.

"Kenaikan inflasi pangan ini akan menurunkan daya beli masyarakat. Sektor makanan dan minuman (mamin) yang terdampak kenaikan tarif PPN akan sangat dirasakan konsumen. Menurut saya menaikkan tarif PPN di tengah kondisi seperti saat ini kurang pas," ujar Ahmad dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Ia menyampaikan, bagi sektor usaha, kenaikan tarif PPN akan menambah beban perusahaan. Angka pertambahan tarif PPN memang terkesan kecil, hanya satu persen, namun jika diakumulasikan, nominalnya akan sangat besar, tergantung transaksi perusahaan. Ia menunjuk sejumlah sektor seperti besi dan baja yang akan terkena dampak karena tarif PPN.

"Kenaikan tarif PPN akan berakibat pada harga jual produk. Implikasinya peningkatan penjualan perusahaan juga tidak akan terjadi dengan cepat. Beban tarif PPN ini pada akhirnya konsumen yang harus membayarnya," kata Ahmad.

Ahmad mengatakan, sektor usaha properti dan otomotif masih akan menikmati insentif PPN hingga akhir tahun ini. Adanya insentif tersebut membuat kenaikan tarif PPN tidak serta merta menaikkan harga jual produknya.

Hanya saja, jika insentif berakhir, pelaku usaha otomotif dan properti pasti akan melakukan penyesuaian harga akibat perubahan tarif PPN tersebut.
 

Halaman : 1