Ini Aturan Yang Berubah Kala PPKM Diperpanjang

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah Jawa-Bali hingga 8 Februari 2020. Satu alasannya adalah jumlah penularan virus Corona yang tidak melandai dan tingkat keterisian rumah sakit yang semakin sedikit.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Airlangga menuturkan ada perbedaan peraturan yang akan diterapkan pada PPKM jilid kedua. Waktu operasional pusat perbelanjaan, mal dan restoran diperpanjang satu jam. Perbedaan aturan ini didorong oleh kondisi penularan Covid-19 yang mulai melandai.

Pada PPKM periode pertama, operasional pusat perbelanjaan, mal dan restoran dibatasi hingga pukul 19.00 waktu setempat. "Pada PPKM kali ini (perpanjangan) jam operasional dibuka hingga pukul 20.00 waktu setempat," kata Airlangga pada konferensi pers, Kamis (21/1/2021).

Sementara itu aturan lain PPKM tidak berubah. Perusahaan wajib menerapkan kerja dari rumah (work from home) terhadap 75 persen karyawan. Kegiatan belajar-mengajar tetap dilakukan secara online.

Restoran hanya diperbolehkan makan di tempat (dine in) dengan batas maksimal kapasitas 25 persen dan pemesanan makanan untuk dibawa pulang.

Aturan terkait kegiatan di tempat ibadah juga tidak berubah, yakni pembatasan kapasitas sebesar 50 persen. Sektor esensial, termasuk industri tetap bisa beroperasi 100 persen. Fasilitas umum ditutup dan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.

Adapun Airlangga menjelaskan bahwa PPKM jilid kedua sesuai dengan rapat studi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, dari data yang ada di 72 provinsi kurva kasus Covid-19 belum melandai meski ada beberapa daerah yang mulai mengalami penurunan kasus.

“Beberapa yang mulai turun, hanya di Banten dan Yogyakarta, maka diputuskan untuk diperpanjang selama dua pekan, sehingga berlanjut dari 26 Januari – 8 Februari 2021,” ujarnya.