Ini Jawaban Presiden Jokowi Soal Pelarangan Menggunakan Kaos #2019GantiPresiden

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM – Gerakan #2019GantiPresiden menjadi polemik setelah adanya pelarangan penggunaan kaos bertuliskan  #2019GantiPresiden di area Car Free Day Jakarta oleh petugas Satpol PP.

Pelarangan tersebut ramai diperbincangkan oleh masyarakat. Sebagian besar masyarakat menilai bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah membatasi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya.

Dan mereka juga membantah apa yang dilakukan melanggar UU Pemilu. Pasalnya apa yang mereka lakukan tidak menyebut nama, sehingga ini bukan bagian dari kampaye politik. Ini merni menyarakan suara rakyat yang menghendaki pemimpin baru dengan cara yang konstitusional.

Menanggapi polemik tersebut Presiden Joko Widodo merasa heran mengapa menggunakan kaos dilarang. Namun, apa yang disampaikan presiden tidak secara tegas bahwa pernyataan tersebut untuk pengguna koas bertuliskan #2019GantiPresiden.

"Ya masa pakai kaos saja dilarang," ujar Jokowi seusai blusukan di Mal Ciputra Seraya, Pekanbaru, Provinsi Riau, Selasa (8/5).

Sambil berseloroh, Kepala Negara kemudian menunjuk awak media yang tengah menggunakan kaos.  "Pakai kaos nggak dilarang-larang itu," kata Jokowi dilanjutkan tertawa.

Tetapi saat ditanya wartawan terkait penggunaan kaos bertuliskan #2019GantiPresiden yang dilarang di area Car Free Day Jakarta oleh Satpol PP, Presiden Jokowi hanya tertawa.

Seperti diketahui pada Minggu (6/5) Satpol PP merazia  warga yang menggunakan kaos bertuliskan #2019GantiPreaiden di area Bundaran HI. Mereka mendapat teguran langsung dan  mereka  diperintahkan untuk menutupi kaos tersebut dengan kaos putih polos yang telah disediakan oleh Satpol PP.

Petugas Satpol PP Jakarta juga mensosialisasikan Peraturan Gubernur Nomor 12 tahuj 2016 tentang pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor atau Car Free Day. Pada poin pertama menerangkan: Sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema: Lingkungan hidup, olahraga, seni dan budaya.

Dua, HBKB tidak boleh tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, SARA, serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.