Ini Kata Fadli Zon Soal 50 Penceramah Radikal di Lingkungan Kementerian

SHARE

Fadli Zon


CARAPANDANG.COM - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai pengumuman Badan Intelijen Negara (BIN) terkait ada 50 penceramah di 40 masjid di lingkungan kementerian/lembaga justru menimbulkan kegaduhan baru di masyarakat.

"Saya kira pengumuman-pengumuman seperti ini justru membuat kegaduhan baru. Karena kita tidak jelas kriteria-kriterianya seperti apa," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Hal itu dikatakannya terkait informasi yang disampaikan BIN mendapatkan laporan dari Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) NU, bahwa 50 Penceramah di 41 masjid lingkungan pemerintah terpapar radikal.

Dia menilai tugas aparatur intelijen adalah program deradikalisasi yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga seharusnya program tersebut yang dievaluasi apakah berjalan atau tidak.

Menurut Fadli, cara kerja aparat intelijen berjalan senyap, tidak terbuka seperti yang tunjukan terkait masjid-masjid pemerintah yang terpapar radikalisme.

"Apa yang dimaksud dengan radikalisme, apa yang dimaksud terpapar radikalisme, kriteria-kriterianya seperti apa, ajaran-ajarannya seperti apa, sekalian transparan," ujarnya.

Fadli menilai kriteria terpapar radikalisme tidak jelas sehingga orang akan saling bertanya dan saling tuduh terutama di perguruan tinggi, pesantren dan institusi-institusi pendidikan lainnya.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta BIN tidak melakukan pekerjaan publik dengan memberikan informasi kepada masyarakat karena kerja institusi tersebut hanya dilaporkan kepada Presiden sebagai "user".

Menurut Fahri, BIN tidak bisa melarang suatu kegiatan atau mengumumkan suatu hal karena informasi yang diperolehnya hanya disampaikan kepada Presiden.

"BIN hanya melaporkan kepada satu orang yaitu Presiden, dan eksekusi dari informasi itu jangan dilakukan BIN, namun lembaga lain misalnya, Kementerian Hukum dan HAM apabila terkait organisasi," katanya.

Menurut dia, langkah BIN mengumumkan suatu hal kepada masyarakat justru menurunkan reputasi institusi tersebut, padahal BIN harus dijaga sebagai indera negara melalui Presiden dalam menjaga dan melindungi bangsa Indonesia.