Ini Kata Kemenkes Terkait Boster Kedua untuk Mudik

SHARE

Ilustrasi | Istimewa


CARAPANDANG - Menjelang mudik Lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 Hijriah, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum memberikan keputusan terkait vaksin booster kedua Covid-19 sebagai syarat perjalanan dan mudik Lebaran.

"Belum ada kebijakannya," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, Senin (3/4/2023).

"Mungkin kita fokuskan pada vaksin booster pertama," lanjut dr. Nadia.

Sebelumnya, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kemenkes mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian untuk menetapkan vaksin booster kedua Covid-19 sebagai syarat mudik Lebaran 2023.

"Apakah vaksinasi ini jadi syarat mungkin nanti kita kaji paling baiknya bagaimana. Tentu banyak hal lain yang juga akan jadi pertimbangan, bukan cuma vaksinasi,"ujar Kepala BKPK Kemenkes, Syarifah Liza Munira dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Senin (3/4/2023).

Dengan demikian, syarat perjalanan yang berlaku saat ini adalah syarat terakhir yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, yaitu Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut, terdapat sejumlah perubahan yang disesuaikan seiring dengan bertransformasinya aplikasi PeduliLindungi menjadi SATUSEHAT, yakni setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi SATUSEHAT sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Sebagai informasi, aplikasi SATUSEHAT adalah transformasi dari aplikasi PeduliLindungi yang mengintegrasikan data rekam medis pasien di fasilitas kesehatan ke dalam satu platform.

Selain penggunaan aplikasi SATUSEHAT, para PPDN moda transportasi udara, laut, dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota yang berusia 18 tahun ke atas masih diwajibkan telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster pertama.

Sementara itu, bagi anak usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua. Sedangkan anak di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi dengan catatan harus didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Lalu, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak bisa menerima vaksinasi Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.