Ini Kata Kemenkumham Mengenai Warga Negara Ukraina dan Rusia yang Ada di Bali

SHARE

Dokumentasi beberapa warga Ukraina dan Rusia yang ada di Bali ber aksi damai di Kantor Konsulat Rusia di Denpasar, Bali


CARAPANDANG - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, mengatakan, hingga saat ini belum menerima aduan WN Ukraina maupun Rusia yang ada di Bali karena mengalami kesulitan di luar aturan keimigrasian.

"Sampai saat ini belum ada warga Rusia dan Ukraina yang melapor karena masalah kesulitan yang juga di luar aturan keimigrasian. Misalnya, mau perpanjang izin tinggal tapi tidak ada uang," kata dia, saat dikonfirmasi di Denpasar, Minggu.

Ia mengatakan untuk jumlah kedatangan WNA asal Ukraina juga tidak ada penambahan secara signifikan dan masih terbilang normal. Adapun rincian jumlah WNA Rusia maupun Ukraina di Bali, yaitu WN Rusia dengan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) 29.756 orang, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) 2.539 orang, Izin Tinggal Tetap (ITAP) 47 orang dengan jumlah keseluruhan 32.342 orang.

Lalu WN Ukraina dengan ITK ada 5.482 orang, ITAS 473 orang dan ITAP 11 orang dengan jumlah keseluruhan 5.966 orang. "Jumlahnya masih normal-normal saja, ya (Pasca perang banyak ke Bali untuk pelarian) tidak ada itu. Pengawasan imigrasi yang kita lakukan melihat data mereka tidak ada penambahan, misalnya orang Ukraina langsung datang banyak-banyak ya enggak ada," kata dia.

Selain itu, kata Manihuruk, saat ini juga tidak ada WNA Ukraina di Bali yang melapor meminta bantuan keimigrasian untuk kembali ke negaranya. Sejak penerbangan Internasional dibuka semua proses keberangkatan maupun kedatangan berjalan normal.