Inilah 8 Pasal SKB 3 Menteri Yang Mengatur Libur Lebaran

SHARE

Menko PMK, Puan Maharani


CARAPANDANG.COM - Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan libur lebaran selama 10 hari. Ini berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 3 Mentri dan telah diumumkan oleh Menko PMK, Puan Maharani. Namun, meskipun libur panjang, Pemerintah tetap menerapkan aturan. Ada sebanyak 8 pasal dalam SKB 3 Menteri tersebut yang mengatur libur lebaran.

Menko Puan, mengatakan, aturan tersebut untuk mengakomodasi sejumlah kepentingan. Setiap sektor pun telah dimasukkan dalam setiap pasal yang ada tersebut.

Pasal pertama, pemerintah akan memastikan pelayanan pada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Seperti rumah sakit, imigrasi, bea cukai, perhubungan dan sebagainya.

Kedua, tiap kementerian atau lembaga akan menugaskan pekerjanya. Ketiga, pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja pada saat Lebaran dapat mengajukan cuti di luar itu tanpa mengurangi jatah cutinya.

Keempat, transaksi pasar modal dan bursa akan dibuka pada 20 Juni 2018. Kelima, cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif sehingga kesepakatan melibatkan para buruh dan pengusaha.

Keenam, Kementerian Perhubungan akan mengatur sektor pelabuhan agar bisa bekerja pada saat cuti Lebaran. Ketujuh, empat menteri koordinator akan mengeluarkan instruksi kepada kementerian atau lembaga terkait untuk melaksanakan penugasan pelayanan publik dan pengaturan pegawai di kementerian/lembaga terkait.

Kedelapan, setiap kementerian/lembaga akan tetapkan instruksi atau surat edaran. 

"Dengan ini pelaksanaan cuti dapat berjalan baik. Dan tentu saja, dunia usaha tetap dapat berjalan kondusif. Delapan poin keputusan," kata Menko Puan Maharani.