Inilah Poin-poin yang Diatur dalam UU TPKS

SHARE

Infografik


CARAPANDANG - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah disahkan menjadi UU oleh DPR pada rapat paripurna, Selasa (12/4). Dalam UU tersebut menyebutkan negara memberikan kompensasi kepada korban kekerasan seksual jika pelaku kekerasan seksual tidak bisa membayar restitusi. 

Berikut poin- poin yang diatur dalam Undang-udang TPKS: