Inpres JKN Diluncurkan, Kemenkes Harap dapat Wujudkan Interoperabilitas Antarlembaga Pemerintah

SHARE

Tangkapan layar Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono saat launching Instruksi Presiden (Inpres) Nomor Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional


CARAPANDANG.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan meluncurkan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor I tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono mengemukakan peluncuran Inpres tersebut diharapkan dapat mewujudkan interoperabilitas atau kolaborasi data dan informasi antarlembaga pemerintah.

"Kebijakan yang telah dibuat di tingkat pusat dalam hal meningkatkan optimalisasi program JKN harus didukung oleh pimpinan kementerian/lembaga dan kepala daerah sehingga sinergitas implementasi JKN salah satunya terkait dengan interoperabilitas data dapat segera diwujudkan," kata Dante Saksono Harbuwono dalam agenda Peluncuran Inpres Nomor 1 Tahun 2022 secara resmi dilakukan Menko PMK di Ruang Heritage Kemenko PMK Jakarta Pusat yang diikuti dari Zoom di Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Dante mengatakan upaya pencapaian jaminan kesehatan untuk seluruh penduduk atau universal health coverage perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan telah disepakati untuk dilaksanakan dalam rangka mencapai target pencapaian kepesertaan semesta bagi semua penduduk.

Hal yang diperhatikan, kata Dante, berapa indikator dan target pencapaian kepesertaan semesta dan pengelolaan program JKN masih perlu dipertajam dan diperbaiki melalui kolaborasi data dan informasi agar selaras dengan indikator dan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 bahwa 98 persen penduduk harus sudah terlindungi JKN.

Ia mengatakan Inpres pertama di 2022 itu mendorong peran kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah dapat berjalan beriringan dan bersinergi.

"Inpres itu menginstruksikan kepada 30 pimpinan kementerian/lembaga termasuk para gubernur, bupati, wali kota agar mengambil langkah-langkah sesuai tugas fungsi dan kewenangannya dalam mendukung implementasi program JKN," ujarnya.

Halaman : 1