Irlandia Akan Menjadi Negara UE Dengan Peraturan Pelarangan Barang dari Pemukim Yahudi

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Senat, atau Majelis Tinggi di Parlemen, Irlandia, baru-baru ini menyetujui rancangan peraturan yang menjadikan sebagai pelanggaran pidana mengimpor dan memperdagangkan barang dan layanan yang berasal dari pemukim Yahudi di wilayah Palestina.

Rancangan peraturan itu sudah melewati tahap komite pekan lalu.

Meskipun Pemerintah Irlandia menentang rancangan peraturan tersebut, rancangan itu akan diberlakukan jika disetujui oleh Majelis Rendah Parlemen dikutip dari Kantor Berita Anadolu.

Jika itu terjadi, Irlandia akan menjadi negara pertama Uni Eropa yang memberlakukan larangan semacam itu atas barang dari pemukim Yahudi.

"Kami akan memberlakukan rancangan peraturan penting ini dengan dukungan besar," tulis Senator Frances Black di media sosial.

Di dalam satu pernyataan sebelumnya, Black juga menekankan bahwa rancangan peraturan tersebut adalah ketentuan minimum untuk menjadi satu negara Uni Eropa yang berkomitmen pada keadilan dan hak asasi manusia.

Kedutaan Besar Israel di Dublin telah mengutuk rancangan peraturan itu, dan menyebutnya "populis dan berbahaya".

Senat Irlandia dengan suara 25 berbanding 20 pada Juli memajukan rancangan peraturan tersebut, yang akan menjadikan sebagai pelanggaran pidana berdagang dengan pemukim Yahudi, termasuk mereka yang melakukan pembangunan di Tepi Barat Sungai Jordan, Jerusalem Timur dan Dataran Tinggi Golan.

Menurut rancangan peraturan itu, setiap orang yang mengimpor atau berusaha mengimpor barang dari pemukim Yahudi akan menghadapi ancaman hukuman penjara sampai lima tahun atau denda 250.000 euro.