Jaksa Agung Tegaskan "Pembersihan" Garuda Indonesia Tidak Berakhir di Kasus ATR 72-600

SHARE

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin


CARAPANDANG - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa dukungan Kejaksaan Agung untuk membantu pembersihan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak akan berakhir pada kasus yang melibatkan pengadaan Pesawat ATR 72-600 oleh PT Garuda Indonesia (Persero).

“Kalau pengembangan, pasti. Insyaallah tidak akan berhenti di sini. Akan kita (Kejaksaan Agung dan Kementerian BUMN, red.) kembangkan sampai Garuda ini benar-benar bersih,” kata Sanitiar Burhanuddin kepada wartawan di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika menanggapi kemungkinan adanya kasus-kasus lain di Garuda Indonesia yang melibatkan merek berbeda terkait dengan proses pengadaan pesawat terbang, serta "lessor" atau perusahaan yang menyediakan jasa menyewakan barang dalam bentuk guna usaha.

Burhanuddin mengungkapkan bahwa dugaan korupsi pengadaan Pesawat ATR 72-600 terjadi pada masa Kepemimpinan Direktur Utama Garuda Indonesia dengan inisial AS.

“Untuk ATR 72-600 ini zaman AS, dan AS sekarang masih ada di dalam tahanan,” tutur dia.

Selaras dengan pernyataan Burhanuddin, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan bahwa pengembangan terkait dengan proses pengadaan pesawat terbang merek lain mungkin untuk dilakukan guna menciptakan BUMN yang benar-benar transparan.

“Kemudian, apakah ini akan menjadi hambatan penyelesaian lessor? Tidak. Karena kami sudah memetakan, mana lessor yang memang ada indikasi korupsi, mana lessor yang memang kita sewa kemahalan,” ucap Erick.

Ia berharap dengan menuntaskan kasus keuangan yang melanda maskapai BUMN PT Garuda Indonesia ini dapat terjadi perbaikan administrasi secara menyeluruh di Kementerian BUMN.