Jokowi Lantik Ridwan Mansyur Sebagai Hakim MK

SHARE

Ridwan dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 98/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung.


CARAPANDANG - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melantik Ridwan Mansyur sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12/2023).

Ridwan dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 98/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung.

Keppres yang ditetapkan Jokowi di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2023 itu dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur, Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti.

Usai penandatanganan Keppres, dilakukan pengucapan sumpah jabatan di hadapan Presiden Joko Widodo.

“Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaikbaiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Ridwan.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Presiden dan Ridwan Mansyur.

Acara diakhiri oleh pemberian ucapan selamat oleh Presiden Jokowi kepada diikuti para tamu undangan.

Turut hadir dalam acara ini, yaitu Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, dan Jaksa Agung St. Burhanuddin.