Jumlah Kekerasan Terhadap Anak Di Kaltim Capai Ratusan Kasus

SHARE

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim Halda Arsyad. (istimewa)


CARAPANDANG.COM - Jumlah kekerasan terhadap anak di Provinsi Kalimantan Timur pada Januari-Oktober 2020 mencapai 204 kasus, sehingga pihak terkait berupaya meminimalisirnya karena kondisi ini akan berdampak pada perkembangan jiwa anak.

"Kekerasan terhadap anak selain berdampak pada fisik seperti luka permanen, juga berdampak psikis yang membuat anak bisa terganggu jiwanya," ujar Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim Halda Arsyad di Samarinda, Minggu (18/10/2020).

Tiap tahun kekerasan terhadap anak di Kaltim selalu ada dan jumlahnya tergolong tinggi, misalnya pada 2016 tercatat ada sebanyak 185 kasus, pada 2017 tercatat ada 311 kasus, 2018 sebanyak 283 kasus, 2019 ada 366 kasus, dan Januari-Oktober 2020 sudah terdata 204 kasus.

Ia melanjutkan, dampak kekerasan terhadap anak dapat terjadi dalam jangka pendek maupun jangka panjang, baik untuk diri anak itu sendiri, keluarga, masyarakat, bahkan berdampak bagi negara.

Menurutnya, konsekuensi dari kekerasan terhadap anak bervariasi, tergantung pada jenis kekerasan dan keparahannya, mengingat kekerasan yang dialami oleh anak akan mempengaruhi perkembangan kognitif, sosial, emosional, dan fisik anak.

"Berbagai dampak negatif dapat ditimbulkan akibat kekerasan yang dialami oleh anak adalah dampak kekerasan fisik, dampak kekerasan psikis, dan dampak kekerasan sosial," tutur dia.

Dampak kekerasan fisik adalah dampak yang dirasakan oleh anak berupa sakit secara fisik seperti luka-luka atau memar, bahkan sampai mengalami kematian, terlebih dampak fatal dari kekerasan fisik pada anak dapat menyebabkan cacat permanen.

Kemudian untuk dampak kekerasan psikis seperti gangguan kejiwaan atau gangguan emosi pada anak. Dampak ini berakibat fatal bagi pertumbuhan dan perkembangan mental anak, bahkan dampak yang sangat fatal dapat berupa percobaan bunuh diri.

Sedangkan dampak kekerasan sosial adalah berupa penelantaran hak-hak anak. Korban kekerasan eksploitasi anak yang dipaksa bekerja maupun anak yang dinikahkan di usia dini akan menghilangkan hak tumbuh kembang untuk mendapatkan masa depan lebih baik.

"Kasus kekerasan terhadap anak merupakan fenomena gunung es. Namun ketika aplikasi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) mampu memfasilitasi pelaporan kejadian kekerasan dan masyarakat berani melapor, kini fenomena gunung es mulai terkuak," katanya.