Kabasarnas Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK

SHARE

Penetapan tersangka terhadap Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi bermula dari penangkapan anak buahnya di sebuah warung soto


CARAPANDANG - Penetapan tersangka terhadap Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi bermula dari penangkapan anak buahnya di sebuah warung soto.

Anak buah yang dimaksud adalah Koordinator Administrasi Basarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Sedianya, Afri akan menerima uang tunai senilai nyaris Rp 1 M di parkiran bank yang ada di Mabes TNI.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Rabu (26/7/2023).

Dikutip dari Kompas.com, Alex menerangkan, mulanya tim KPK mendapatkan informasi bahwa Afri akan menerima uang dari Direktur Intertekno Grafika Sejati, Marilya.

Terkait informasi ini, tim KPK langsung gerak cepat dan menangkap kedua belah pihak di tempat yang berbeda.

Marilya dan sejumlah bawahannya ditangkap di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap, Jakarta Timur.

Sedangkan Afri ditangkap saat tengah berada di warung soto yang ada di Jatisampurna, Bekasi.

“(Menangkap) Afri di salah satu Restoran Soto di Jatisampurna, Bekasi,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

Dalam penangkapan ini, penyidik menyita uang tunai senilai Rp 999,7 juta dari Afri.

Uang tersebut berada di goodie bag yang disimpan di bagasi mobil Afri.

Lebih lanjut KPK membawa para pelaku ke gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan.

Ada lima tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala Basarnas RI Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Kemudian, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan dan Marilya serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Uang suap ini diserahkan ke Kabasarnas karena telah mengkondisikan perusahaan PT Multi Grafika Cipta Sejati sebagai pemenang lelang pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas Tahun 2023. dilansir tribunnews.com