Kabasarnas Tersangka, Mabes TNI: KPK Tidak Sesuai Prosedur

SHARE

Markas Besar TNI menganggap penetapan Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.


CARAPANDANG - Markas Besar TNI menganggap penetapan Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Komandan Pusat Polisi Militer Marsda TNI Agung Handoko keberatan dengan langkah KPK. Menurutnya KPK telah melangkahi kewenangan karena untuk TNI proses penanganannya diatur sesuai dengan undang-undang militer.

"Mekanisme sebagai tersangka ada di TNI. Apa yang dilakukan KPK untuk menetapkan personil militer sebagai tersangka menyalahi peraturan. Jadi pada intinya saling menghormati, kita punya aturan masing-masing. Kami juga tidak mungkin menetapkan orang sipil sebagai tersangka," kata Marsda Agung dalam keterangan resmi dikutip dari YouTube Puspen TNI, Jumat (28/7/2023).

Marsda Agung menambahkan bahwa Puspom TNI belum melakukan proses hukum terhadap Kabasarnas Marsda Henri.

Dia menuturkan Puspom TNI baru bisa melakukan proses hukum ketika ada laporan dari pihak kepolisian.

Sedangkan KPK saat menetapkan dua perwira TNI sama sekali belum menyampaikan laporan kepada Puspom TNI. Agung berharap KPK menghormati ketentuan yang berlaku.

Dia juga memastikan bahwa TNI akan terus mendukung proses penegakan hukum. Tentu saja, melakukan penegakan hukum dengan tidak melanggar hukum.

"TNI sangat mendukung pemberantasan korupsi," ucapnya.