Kabupaten Temanggung Hentikan OP Minyak Goreng karena Harga Mengikuti Mekanisme Pasar

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG - Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menghentikan operasi pasar (OP) minyak goreng menyusul terbitnya surat dari Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri yang ditandatangani Oke Nurwan.

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Temanggung Entargo Yutri Wardono di Temanggung, Jumat, mengatakan surat Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri tersebut tentang pendistribusian minyak goreng tanggal 16 Maret 2022.

Ia menyampaikan surat tersebut untuk menindaklanjuti arahan dari Presiden RI pada 15 Maret 2022 sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, intinya memutuskan harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter dan harga minyak goreng kemasan mengikuti mekanisme pasar.

"Pada poin kedua surat itu berisi agar menghentikan pelaksanaan operasi pasar di wilayah masing-masing," kata Entargo.

Ia mengatakan alasan penghentian OP tersebut karena minyak goreng kemasan sudah mulai didistribusikan secara normal dengan harga sesuai mekanisme pasar.

Entargo menuturkan pada Kamis (17/3) masih menyelenggarakan OP minyak goreng bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten Temanggung dalam menyambut HUT ke-20 BNN di Kecamatan Kranggan karena sudah terjadwal dan barang sudah ada di tempat.

OP minyak goreng di Kranggan tersebut yang terakhir.

Sebelumnya, OP minyak goreng di Kabupaten Temanggung telah dilakukan sejak 25 Februari 2022 di sejumlah daerah yang jauh dari toko modern. Di setiap titik OP minyak goreng disediakan sekitar 4.000 liter.

Kecamatan yang telah dilakukan OP minyak goreng, antara lain Tembarak, Parakan, Kandangan, Gemawang, Candiroto, dan Wonoboyo.

"Keseluruhan minyak goreng yang telah didistribusikan melalui OP sekitar 25.000 liter," katanya.

Menurut dia dengan penghentian OP minyak goreng tersebut maka rencana OP minyak goreng kepada para pelaku UMKM juga tidak jadi dilaksanakan.

Ia mengatakan pada surat Dijen Perdagangan Dalam Negeri tersebut, guna mendukung kelancaran penerapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah, diperintahkan untuk jajaran pengelola pasar memasang spanduk HET minyak goreng curah Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram di pasar.

Ia menyampaikan setelah terbit keputusan dari pemerintah tentang minyak goreng tersebut, pihaknya langsung memantau pasar. Harga minyak goreng kemasan berkisar Rp19.000 hingga 25.000 per liter tergantung mereknya.

"Hari ini kami akan memantau penjualan minyak goreng curah di pedagang-pedagang besar," katanya.