Karena Pembatasan Usia, 53 Calon Jamaah Haji Bengkulu Mengundurkan Diri

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG -  Sebanyak 53 calon jamaah haji di Provinsi Bengkulu yang bakal berangkat ke Tanah Suci pada tahun ini mengundurkan diri.

Seperti disampaikan  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu  Zahdi Taher bahwa mereka yang menundurkan diri disebabkan karena adanya pembatasan umur bagi calon jamaah, sehingga mahrom atau orang tua dari calon jamaah haji bersangkutan tidak dapat berangkat karena berusia di atas 65 tahun.

"Karena adanya pembatasan umur yang diminta oleh Kementerian Arab Saudi, puluhan calon jamaah yang seharusnya berangkat ke Mekah tahun ini mengundurkan diri,"  ujarnya di Bengkulu, Senin (10/5).

Dia mengatakan kuota 53 calon jamaah haji yang mengundurkan diri tersebut langsung digantikan oleh calon jamaah haji lainnya.

Zahdi mengatakan saat ini seluruh calon jamaah haji yang akan berangkat pada Juni mendatang harus melunasi sisa pembayaran biaya haji. Hal tersebut dilakukan agar data calon jamaah haji langsung terhubung ke Jakarta, sehingga saat berangkat tidak mengalami kendala.

Calon jamaah haji yang mengundurkan diri dari Kota Bengkulu 12 orang, Kabupaten Lebong tiga orang, Kabupaten Bengkulu Selatan tujuh orang, Kabupaten Seluma dua orang, Kabupaten Kaur lima orang, Kabupaten Mukomuko dua orang, Kabupaten Bengkulu Utara lima orang, Kabupaten Rejang Lebong tujuh orang, Kabupaten Bengkulu Tengah lima orang, dan Kabupaten Kepahiang empat orang.

Kuota calon jamaah haji Provinsi Bengkulu yang berangkat pada 1443 Hijriah/2022 Masehi sebanyak 747 orang dengan rincian dari Kota Bengkulu 140 orang, Kabupaten Rejang Lebong 106 orang, Kabupaten Bengkulu Utara 92 orang, Kabupaten Mukomuko 81 orang, Kabupaten Seluma 79 orang. 

Sedangkan dari Kabupaten Bengkulu Selatan 59 orang, Kabupaten Kepahiang 50 orang, Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Tengah sebanyak 43 orang, serta dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) satu orang.Â