Kasus Kekerasaan Seksual Masih Tinggi, DPR Minta RUU P-KS Segera Disahkan

SHARE

Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka


CARAPANDANG.COM -  Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) perlu segera disahkan menjadi UU agar tren kasus kekerasan seksual dapat diturunkan.

Demikian disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka di Jakarta, Selasa (1/12).  Hal itu dikatakan Diah terkait semakin maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di beberapa daerah, misalnya perkosaan dan pelecehan oleh sepuluh orang terhadap seorang anak perempuan 16 tahun di Tasikmalaya menambah deretan panjang kekerasan seksual yang seringkali menjadikan perempuan dan anak sebagai korban.

Dia berharap tahun 2021 RUU PKS ini dapat disahkan. "RUU P-KS sudah akan dibahas di Baleg sebagai RUU prioritas di Prolegnas 2022, harapannya tahun depan RUU tersebut dapat disahkan," harapnya. 

Diah menilai kekerasan terhadap anak di bawah umur sejatinya sudah merupakan tindak pidana seperti yang diatur dalam KUHP maupun dalam UU Perlindungan Anak. Namun, menurut dia, masih maraknya perilaku serupa menunjukkan adanya masalah yang lebih fundamental sebagai akar munculnya kasus kekerasan seksual.

"Kekerasan seksual merupakan problem psikologis, sehingga 'treatment' yang perlu diberikan pada masyarakat untuk mengurangi tindak kekerasan seksual tidak dapat hanya berupa hukuman pidana ketika pelaku kekerasan sudah tertangkap," ujarnya.

Menurut dia, dalam keadaan darurat kekerasan seksual seperti saat ini, langkah-langkah preventif untuk mencegah serta rehabilitatif agar pelaku tidak mengulang tindakan serupa menjadi penting.

Dua hal tersebut, menurut dia, masih belum mendapat porsi dalam peraturan perundang-undangan yang ada karena itu diperlukan RUU P-KS untuk mengatasi persoalan tersebut. "Hal ini sangat penting untuk dapat menciptakan rasa aman bagi seluruh warga negara Indonesia untuk terlepas dari ancaman kekerasan seksual," imbuh Politikus PDIP ini. 

Dia berharap saat RUU P-KS sedang dalam proses pembahasan, kasus-kasus kekerasan seksual dapat memperoleh proses keadilan maksimal dalam proses penegakan hukum. Dan  pelaku dihukum seberat-beratnya serta meminta kepala daerah untuk berkomitmen membangun kesadaran dan dorongan untuk mencegah kekerasan seksual sebagai program penyelenggaraan pemerintah daerah.