Kasus Kekerasan Seksual Tinggi, Berikut Rekomendasi KPAI Untuk Kemenag Dan Kemendikbudristek

SHARE

ilustrasi (istimewa)


CARAPANDANG.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat setidaknya ada 18 kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan. Itu merupakan hasil survei dan pengumpulan data yang dilakukan oleh KPAI mulai 2 Januari Hingga 27 Desember 2021 melalui pemantauan kasus yang dilaporkan keluarga korban ke pihak kepolisan dan diberitakan oleh media massa.

Dari 18 kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan, 4  atau 22,22% dari total kasus terjadi di sekolah di bawah kewenangan KemendikbudRistek, dan 14 atau 77,78% terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama.

Melihat fenomena gunung es tersebut, KPAI memberikan beberapa rekomendasi untuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Agama (Kemenag) atas dasar kasus didominasi terjadi di sektor pendidikan yang bernaung di kedua kementerian tersebut.

Berikut Rekomendasi KPAI:

1. KPAI mendorong Kementerian Agama memiliki Peraturan Menteri (seperti Permendikbud No. 82/2015 tentang Pencegahan dan penanggulangan Kekerasan Di Satuan pendidikan) yang memastikan adanya sistem  pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan, termasuk kekerasan seksual;

2. KPAI mendorong KemendikbudRistek dan Kementerian Agama untuk membangun  Sistem perlindungan terhadap peserta didik selama berada di lingkungan satuan pendidikan dengan sistem berlapis, terutama pada satuan pendidikan berasrama atau boarding school. Peraturan Menteri harus disertai penanganan dan penindakan kepada para pelaku kekerasan di lingkungan pendidikan;

Halaman : 1