Kasus Suap Juliari, KPK Periksa Rekanan Bansos Covid-19

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Tim penyidik KPK  menyisir paket pekerjaan penyaluran bantuan sosial bansos  pandemi Covid-19  di Jabodetabek Tahun 2020 yang jadi bancakan rasuah.

Salah satu pendalaman dilakukan dengan memeriksa pihak swasta bernama Harry Sidabuke. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

"Penyidik masih mendalami melalui keterangan saksi ini terkait paket pekerjaan yang dikerjakan oleh saksi untuk mendistribusikan paket Bansos khususnya di wilayah Jabodetabek Tahun 2020," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (29/12).

Selain itu, Ali menuturkan penyidik hari ini juga memanggil Direktur PT Bumi Pangan Digdaya, Achmad Gamaludin Moeksin alias Agam. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Bumi Pangan Digdaya termasuk 10 besar rekanan penyedia bansos bahan kebutuhan pokok atau sembako dengan kuota 'jumbo'. Perusahaan ini mendapat kuota sebesar 811.355 paket penyediaan sembako.

Secara total terdapat 14 tahap paket kontrak yang dikerjakan oleh ratusan rekanan. Masing-masing rekanan mendapat kuota dan nilai paket yang berbeda, mulai dari puluhan juta hingga ratusan miliaran Rupiah.

Dalam temuan awal, KPK baru menemukan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga telah menyetor fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos kepada Juliari dan pejabat Kementerian Sosial.

PT RPI sendiri merupakan salah satu rekanan penyedia paket bansos. Mereka terdaftar sebagai rekanan penyedia bansos untuk tahap 10, 11, 12, dan 14 (pengadaan bansos untuk komunitas).

Juliari disebut menerima Rp17 miliar dari dua paket pelaksanaan bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain Juliari, komisi antirasuah juga sudah menjerat empat orang lainnya sebagai tersangka yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial, serta dua orang dari unsur swasta bernama Ardian I M dan Harry Sidabuke.