Kejagung Periksa Petinggi Perusahaan Logistik Terkait Kasus Impor Besi

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa petinggi perusahaan logistik terkait perkara impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016-2021 untuk tersangka TB, T, BHL, dan enam tersangka korporasi.

“Saksi yang diperiksa untuk tersangka TB, tersangka T, dan tersangka BHL adalah N selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)/Direktur Meraseti Logistik Indonesia diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016 sampai tahun 2021,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Selain itu, terdapat dua saksi lainnya yang diperiksa untuk tersangka TB, tersangka T, dan tersangka BHL. Kedua saksi tersebut adalah BW selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)/Direktur Meraseti Maritim Indonesia Periode 2014-2016 dan S selaku Direktur PT Union Metal.

Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) juga memeriksa empat orang saksi lain untuk enam tersangka korporasi.

“Saksi yang diperiksa untuk enam tersangka korporasi, yaitu RGGS selaku Direktur PT Meraseti Anugrah Utama diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama 6 tersangka korporasi,” ucap Sumedana.

Sedangkan, tiga orang lainnya adalah AN selaku Komisaris PT Meraseti Konsultama Indonesia dan Direktur PT Meraseti Group Indonesia, DHA selaku Komisaris PT Meraseti Transportasi Indonesia, serta YU selaku Karyawan Swasta.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021,” kata Sumedana.