Kejakgung Terima Kuasa Kemhan Gugat Perdata Putusan Arbitrase

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Feri Wibisono menerima kuasa dari Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk menggugat putusan Pengadilan Arbitrase Singapore International Chamber of Commerce secara perdata.

Gugatan tersebut terkait pengadaan proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) oleh Kemhan, di mana putusan Pengadilan Arbitrase Singapura mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Navayo International AG yang mengharuskan pemerintah Indonesia membayar denda sebesar USD21 juta terkait kontrak sewa satelit pada 2021.

“Jadi Pak Menhan memberikan surat kuasa untuk melakukan challange atas putusan arbitrasi itu, karena banyak kejanggalan,” kata Jamdatun Feri Wibisono saat dikonfirmasi Kamis.

Gugatan yang dilayangkan oleh Kemhan tersebut sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 2 Februari 2022. Kemhan menunjuk Jaksa Pengacara Negara bernama Cahyaning Nuratih sebagai kuasa hukum dalam gugatan tersebut.

Adapun pihak tergugat adalah perusahaan asing Navayo International AG dan Hungarian Export Credit Insurance PTE Ltd.

Feri menjelaskan, pemerintah tidak hanya mengupayakan penanganan masalah pengelolaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) secara pidana, tetapi juga lewat gugatan perdata.

Menurut dia, upaya tersebut dilakukan agar pemerintah tidak perlu membayar denda sebagaimana diputuskan dalam Pengadilan Arbitrase Internasional Singapura.

“Kedua-duanya kami upayakan. Atas nama negara, penanganan perkara pidana. Tapi yang perdatanya untuk menjaga kepentingan untuk mematahkan putusan arbitrase,” ujarnya.
 

Halaman : 1