Kejaksaan Harus Bongkar Mega Korupsi Rp. 281,1 Miliar Di Kota Bekasi

SHARE

Koordinator Investigasi Lembaga KAKI Publik, Wahyudin (istimewa)


CARAPANDANG.COM – Lembaga Kajian dan Analisa Keterbukaan Informasi Publik (KAKI PUBLIK) mendukung penuh Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk membongkar skandal mega korupsi di Pemerintah Kota Bekasi. Ditaksir nilai korupsi yang dilakukan mencapai Rp. 281,1 miliar dari 5 mega proyek.

Koordinator Investigasi Lembaga KAKI Publik, Wahyudin mengapresiasi dan mendukung Kejagung karena telah memanggil empat pejabat penting Pemerintah Kota Bekasi yang betindak sebagai Panitia pengadaan 5 Gedung di Kota Bekasi. Kepada mereka, Kejagung meminta untuk hadir  ke Gedung  Bundar Tipidsus Kejagung RI pada Senin (18/5/2020) kemarin. Empat pejabat Pemerintah Kota Bekasi tersebut terdiri dari dua Kepala Dinas dan dua Kepala Bidang Pemerintah Kota Bekasi.

“Pemanggilan Kejagung ini terkait dugaan kasus korupsi lima proyek pembangunan Kota Bekasi tahun anggaran 2017, sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Direktur penyidikan Jaksa agung Muda Tindak Pidana Khusus No.: Print-11/f.2/Fd.1/03/2020 Terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi penyelewengan APBD Kota Bekasi tahun 2017,” kata Wahyudin.

Menurut surat perintah tersebut, kata Wahyudi, digaan tidak pidana korupsi penyelewangan APBD Kota Bekasi tahun 2017 tersebut adalah proyek pembangunan gedung teknis bersama, yang terdiri dari perencanaan DED, Jasa Konsultansi ANDALALIN, Jasa konsultansi AMDAL, Jasa Konsultansi manajemen konstruksi dan pelaksanaan pembangunan, total pagu anggaran sebesar Rp 73, 6 miliar

Kemudian, Proyek Pembangunan kantor dinas perhubungan Kota Bekasi, mulai dari jasa Konsultansi AMDAL, ANDALALIN, dan manajemen konstruksi, serta pelaksanaan proyek lanjutan di tahun 2017 total pagu anggaran sebesar Rp 20,3 miliar

“Ada juga proyek Rehabilitasi Lapas Bulak Kapal, yang terdiri dari proyek jasa konsultansi ANDALALIN, Perencanaan teknis, manajemen konstruksi, serta pelaksanaan lanjutan pembangunan khusus tahun 2017 total pagu anggaran sebesar Rp 83, 8 miliar. Proyek Pembangunan RSUD Pelayanan Paru, mulai dari jasa Konsultansi AMDAL dan ANDALALIN, sampai pelaksanaan lanjutan di tahun 2017 total pagu anggaran sebesar Rp 70 miliar, dan terakhir Proyek Pembangunan Kantor Imigrasi, yang terdiri dari proyek jasa konsultansi AMDAL, ANDALALIN dan manajemen konstruksi serta proyek pembangunan lanjutan di tahun 2017 total pagu anggaran sebesar Rp 33,1 miliar,” terang Wahyudin.

Total anggaran lima proyek tersebut, sambungnya, yang diduga jadi bancakan oknum Pejabat Bekasi sebesar Rp281.142.841.500

Adapun nama-nama yang dipanggil Kejagung sesuai dengan Surat Perintah Tugas Wali Kota Bekasi No.: 863/3168/BKPPD.PA untuk memenuhi panggilan adalah Dadang Ginanjar Samsupraja selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi.

“Ada Jumhana Luthfi selaku kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman  dan Pertanahan Kota Bekasi, Inryd Arieswaty selaku  Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan Kawasan Permukiman  dan Pertanahan Kota Bekasi dan Imam Yahdi, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan  Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi,” Kata Wahyudin.

KAKI Publik meminta empat nama di atas segera memenuhi panggilan Kejagung, patuh hukum, serta kooperatif terhadap pemanggilan penegak hukum sekelas Kejagung.

Selain itu, Kejagung juga harus memanggil Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi untuk dimintai keterangan terhadap dugaan kasus korupsi yang melibatkan kepala dinas dan kepala badan di dalam pemerintahannya, dan berharap Kejagung dapat membongkar sampai tuntas mega skandal tersebut terkait dugaan kasus korupsi lima proyek ini. 

“Kami menduga kasus korupsi di Kota Bekasi sudah parah dan berlangsung sejak lama, sehingga kejagung perlu membabad habis korupsi di Kota Bekasi hingga ke akarnya,” tuturnya.

Selain itu, Kaki Publik menduga kuat bahwa yang terlibat dalam mega skandal ini bukan hanya empat orang di atas saja tapi melibatkan nama-nama pejabat lainnya, sehingga penting untuk Kejagung melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, serta mencari tokoh dalang dibalik semua kasus Mega korupsi di Kota Bekasi tersebut.