Kejari Pekanbaru Terima SPDP, Larsen Yunus Siap Lakukan Perlawanan

SHARE

Foto istimewa: Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus (Sebelah Kanan/Rompi Coklat), terlapor dugaan pengrusakan ruang BK DPRD Provinsi Riau


Laporan: Tim Redaksi

CARAPANDANG 

(PEKANBARU) - Pengusutan dugaan masuk tanpa hak dan pengrusakan di ruangan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau memasuki babak baru. Hal itu seiring dengan telah ditingkatkannya status perkara ke tahap penyidikan.

Ada dua orang terlapor dalam perkara ini. Mereka diduga oknum aktivis, salah satunya adalah Larsen Yunus dan seorang oknum wartawan media siber inisial R.

Pengusutan perkara ini dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Dalam perjalanannya, penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Teguh Wibowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane membenarkan hal tersebut. Dia menyebut SPDP itu diterima pihaknya beberapa hari yang lalu.

"Iya, benar. Sudah masuk SPDP-nya. Kita terima pada pekan kemarin, " ujar Zulham yang juga mantan Kasi Pidum Kejari Binjai, Sumatra Utara (Sumut) itu.

Dalam SPDP itu, kata Zulham, tertera nama dua orang terlapor. Mereka diduga telah masuk ke ruang BK DPRD Riau tanpa izin.

"Terlapor berinisial LY dan R," lanjut Zulham.

Atas SPDP itu, lanjut Zulham, pihaknya telah menerbitkan P-16. Yakni, surat perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana.

Dua orang Jaksa yang namanya tertera dalam P-16, saat ini tengah menunggu berkas perkara dilimpahkan penyidik. Jika diterima, para Jaksa itu akan menelaah berkas perkaranya untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materilnya.

"Pasalnya yang disangkakan adalah Pasal 406 KUHP jo 170 KUHP," tegas Zulham.

Dalam ayat (1) aturan tersebut berbunyi 'Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500'.

Sementara dalam ayat (2) berbunyi 'Hukuman serupa itu dikenakan juga kepada orang yang dengan sengaja dan dengan melawan hak membunuh, merusakkan membuat sehingga ia tidak dapat digunakan lagi atau menghilangkan binatang, yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain'.

Sementara dalam Pasal 170 KUHP, ayat (1) Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

(2) Tersalah dihukum :

(1e) dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka. (2e) dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh. (3e) dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.

Dari informasi yang dihimpun, pelapor dalam perkara ini bernama Ferry Sasfriadi yang mewakili pihak DPRD Riau. Dia melaporkan dua orang dengan inisial LY dan R.

Keduanya dilaporkan ke Polresta Pekanbaru atas dugaan masuk tanpa hak dan dugaan pengrusakan, yang terjadi pada 15 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 WIB tersebut. Laporan polisi tersebut dibuat pada 29 Desember lalu.

Larsen Yunus , terduga masuk tanpa hak dan pengrusakan di ruangan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau kepada redaksi media ini memberikan jawaban terkait proses hokum atas dirinya. Dirinya menduga, oknum pelapor Ferry Sasfriadi merupakan suruhan oleh oknum anggota DPRD. Sayangnnya, dirinya enggan menyebutkan nama oknum anggota dimaksud.

Melalui telepon seluler, Senin (21/02/2022), Larsen mengatakan jika terjadi keanehan atas penyidikan kasus ini. Dirinya mengatakan bahwa dalam laporan tersebut dikatakan tanpa ada orang di dalam gedung milik rakyat itu, namun dalam kenyataannya, ada 5 saksi yang dimintai keterangan atas insiden itu.

“Aneh khan bang. Dikatakan tanpa ada orang, sementara dalam kenyataannya terdapat 5 saksi dalam berkas perkara tersebut. Ini bukan pertama kali aku datang ke kantor wakil rakyat ini. Aku sudah 5 sampai 6 kali berkunjung. Ya, namanya juga rumah wakil rakyat bang,” ungkap Larsen yang mengaku sedang berada di Pekanbaru.

Dirinya pula mengatakan jika pengrusakan yang dituduhkan sama sekali tidak benar.

“Ada rekaman CCTV, tidak ada pengrusakan dan bisa dibuktikan. Jika sudah begini, ngeri sekali penegak hukum kita bang,” ungkap Larsen penuh keprihatinan.

Dirinya pun keberatan atas poses hukum yang dilakukan oleh penyidik Polresta Pekanbaru. Bahkan, diungkapkan aktivis yang juga mantan Ketua KNPI provinsi Riau itu, saat dirinya dilidik, salah seorang penyidik mengatakan jika ini ada titipan dan tekanan dari pejabat.

Atas proses ini, Larsen siap menghadapinya dan berjanji akan melakukan perlawanan.

“Saya siap tindaklanjuti dan akan kami lawan,” kata Larsen mengakhiri percakapannya dengan redkasi carapandang.com(*)