Kejari Pohuwato Tahan Kades Buntulia Barat Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

SHARE

Kejari Pohuwato menahan Kepala Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa inisial TP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa.


Laporan: Hamid Toliu

POHUWATO, CARAPANDANG - Kejari Pohuwato menahan Kepala Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa inisial TP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa.

"Ya, kemarin kita tetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa", kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pohuwato, Adhi Putra Graha, Kamis (21/03/2024).

Ia mengungkapkan, penyalahgunaan anggaran Dana Desa Buntulia Barat menyebabkan kerugian negara sebesar Rp306 juta, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

"Setelah proses penyidikan, terungkap bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp306 juta, sebagaimana yang tercatat dalam LHP KKPN", ungkap Adhi.

Ia menjelaskan, sebelum memasuki tahap penyidikan di kejaksaan, Inspektorat telah memberikan kesempatan kepada kepala desa untuk mengganti anggaran tersebut melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TRG) dalam waktu 10 bulan.

"Tapi, upaya ini tidak ia penuhi, sehingga Inspektorat menyerahkan kasus ini kepada kejaksaan", ujar dia.

Jaksa muda ini mengatakan, terhadap tersangka Kepala Desa Buntulia Barat TP dilakukan penahanan berdasarkan alasan objektif dan subjektif.

“Dikhawatirkan, jangan sampai yang bersangkutan akan mempengaruhi saksi-saksi, akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Nah, untuk tersangka sendiri diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, seperti yang diatur di dalam pasal dua undang-undang tipikor, dan maksimalnya bisa 20 tahun", kata Adhi Putra Graha.