Kejari Tahan Mantan Ketua Badan Akreditasi Nasional PAUD Kalteng

SHARE


CARAPANDANG.COM - Kejaksaan Negeri Palangka Raya menahan ARD selaku mantan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non-Formal (BAN PAUD dan PNF) Kalimantan Tengah karena diduga terlibat korupsi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra, di Palangka Raya, Kamis, membenarkan bahwa tersangka ARD ditahan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari ke depan sampai 5 Desember 2021.

Dodik menjelaskan ARD disangkakan melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan pengelolaan dana bantuan operasional pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019.

Dana bantuan operasional tersebut berasal dari DIPA Balitbang Kemendikbud Tahun Anggaran 2019. Saat tersangka ARD menjabat Ketua BAN PAUD dan PNF menerima bantuan sebesar Rp4,2 miliar.

Berdasarkan audit BPKP Kalteng ada kerugian keuangan negara sebesar Rp522.295.494. Tindakan merugikan negara dilakukan tersangka dengan modus membuat item-item fiktif.

"Sebelum ditahan, ARD terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dengan Sprint Nomor: Print-01/O.2.10/Fd.1/11/2021 Tanggal 16 November 2021," kata Dodik.

Penetapan tersangka ARD dilakukan setelah adanya dua alat bukti yang cukup dan pengakuan tersangka ketika diaudit BPKP. Dalam kasus ini, Kejaksaan sudah memeriksa 22 orang saksi, termasuk Kepala BP-PAUD dan pejabat di Kemendikbud.

Halaman : 1