Kemarau 2020, Polda Sumsel Ringkus 22 Tersangka Kasus Karhutla

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan dan jajaran dalam sebulan terakhir meringkus 22 tersangka kasus pelanggar maklumat larangan membakar hutan dan lahan pada musim kemarau 2020 ini.

Puluhan tersangka tersebut diamankan karena kedapatan petugas melakukan secara sengaja pembakaran untuk membersihkan dan membuka lahan pertanian/perkebunan baru, kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi di Palembang, Rabu.

Tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) itu terbanyak diamankan dari wilayah Polres Banyuasin tujuh tersangka, Polres Pali empat tersangka, dan tiga tersangka dari Polres Musi Banyuasin.

Para tersangka membakar lahan milik mereka sendiri dengan luas sekitar satu hingga dua hektare untuk dijadikan lahan perkebunan.

Mereka membakar lahan pada siang dan malam hari dengan cara menyiramkan solar dan mengguna korek api.

Kegiatan pembakaran pada musim kemarau secara tegas dilarang karena berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan yang asapnya dapat menimbulkan bencana kabut asap.

Melihat dampak karhutla yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan dan berbagai aktivitas masyarakat, para tersangka akan diproses dengan sanksi hukum maksimal guna memberikan efek jera.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 188 KUHP, Pasal 187, dsn Pasal 78 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, serta Pasal 108 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Masalah karhutla selalu terjadi pada setiap musim kemarau, melalui penegakan hukum secara tegas diharapkan masyarakat meninggalkan kebiasaan buruk melakukan pembakaran untuk membersihkan dan membuka lahan baru, kata Kabid Humas Kombes Pol Supriadi.