Kemen PPPA Kunjungi Korban Bulliying SMPN 2 Cilacap

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah mengunjungi pelajar SMPN 2 Cilacap yang menjadi korban bullying yang saat ini masih dalam perawatan di RS Margono Purwokerto.  Tim dari Kemen PPPA yang dipimpin oleh Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan, Ciput Eka Purwianti juga memberikan bantuan spesifik anak yang langsung diberikan kepada keluarga korban. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar menyatakan bahwa KemenPPPA akan terus memantau kondisi korban dan perlindungan hukum bagi korban.

“Semalam tim dari KemenPPPA sudah bertemu langsung dengan korban yang saat ini sudah dirujuk ke Rumah Sakit Margono di Purwokerto. Korban mengalami patah tulang di bagian rusuk dan korban juga sudah menjalani MRI (Magnetic Resonance Imaging) karena mengeluh sakit di area belakang telinga dan leher. Kita bersyukur hasil dari MRI tidak ditemukan fraktur tulang,” ungkap Nahar, Jum’at (29/09).

Bersama dalam satu rombongan selain KemenPPPA adalah rombongan dari Kemenko PMK, UPTD PPA Jawa Tengah dan Dinas KBPPPA Kab. Cilacap.

“Sesuai amanat UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam kunjungan tersebut bertujuan untuk memastikan kondisi anak terkini sehingga dapat diberikan pemenuhan hak anak sesuai dengan kebutuhan dan juga dalam kunjungan tersebut Kemen PPPA memberikan bantuan spesifik untuk anak korban. Kami juga memastikan pendampingan psikologis yang sudah diupayakan. Hal ini penting untuk membantu menyembuhkan trauma korban. Hari ini juga tim Kemen PPPA akan memberikan edukasi kepada para siswa-siswi SMPN 2 Cimanggu Cilacap terkait pencegahan dan penanganan bila terjadi bullying serta edukasi untuk bermedia sosial yang baik dan benar,”ujar Nahar.

Nahar menambahkan KemenPPPA sangat menyesalkan kasus bullying masih marak terjadi. Nahar kembali mengingatkan peran pola asuh orang tua.

“Peran sekolah dan keluarga penting untuk memberikan pola asuh yang positif sehingga anak tidak melakukan kekerasan seperti bullying kepada temannya. Jika dimungkinkan perlu juga dilakukan aesemen terhadap keluarga pelaku karena orang tua pelaku bertanggung jawab juga atas pola pengasuhan yang mereka terapkan, " ujar Nahar.

Nahar menyatakan terlapor diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yang melanggar Pasal 76C dan dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak 72 juta rupiah. Apabila kejadian tersebut mengakibatkan luka berat yang dialami bagi anak korban, maka dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak seratus juta rupiah. Sanksi pidana lain juga dapat dikenakan sesuai pasal 170 KUHP jika kekerasan mengakibatkan luka dan dapat diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.

Nahar juga kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, apabila melihat, mengetahui, mengalami kekerasan dapat melaporkannya ke Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, melalui call center   021-129 atau WhatsApp 08111-129-129.

“KemenPPPA akan bertugas sesuai koordinasi masing-masing sesuai arahan Menteri PPPA untuk bekerja cepat tangani kasus, kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, mengikuti perkembangan dan informasi terbaru,” pungkasnya. dilansir kemenpppa.go.id