Kemenag: Usai ada Kelonggaran, Biaya Haji Berpotensi Normal Kembali

SHARE

Ilustrasi


CARAPANDANG - Kantor Kementerian Agama Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengatakan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) berpotensi normal kembali setelah adanya pelonggaran aturan protokol kesehatan dari Pemerintah Arab Saudi.

"Sebelumnya ada usulan kenaikan BPIH menjadi Rp45 juta dari sebelumnya Rp31,45 juta hingga Rp38,35 juta, karena ada tambahan biaya untuk karantina dan tes usap PCR setiap kedatangan. Namun, dengan dihapusnya ketentuan itu, besaran BPIH berpeluang normal lagi," kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram HM Amin di Mataram, Selasa (8/3/2022).

Pernyataan itu disampaikan menyikapi kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang mencabut beberapa aturan prokes COVID-19, diantaranya tidak perlunya karantina bagi yang akan masuk ke negara Arab Saudi, tidak ada tes usap PCR, tidak ada penggunaan masker dan menjaga jarak di tempat terbuka.

"Kita yakin kebijakan Arab Saudi itu akan menjadi acuan dan pertimbangan pemerintah bersama DPR RI untuk melakukan penyesuaian terhadap BPIH," katanya.

Ia mengatakan informasi terhadap kebijakan Pemerintah Arab Saudi itu baru didapat dari media massa dan media sosial. Sementara sampai sejauh ini belum ada surat resmi dari pemerintah.

"Tapi kami yakin pemerintah saat ini sedang melakukan pembahasan terhadap tindak lanjut dari kebijakan Arab Saudi. Semoga dalam waktu dekat kita akan terima surat edaran resmi tentang kabar baik untuk calon jemaah haji," katanya.

Menurut Amin, kepastian pemberangkatan dan kuota jamaah haji menjadi kabar yang paling ditunggu saat ini, karenanya setelah ada kuota pihaknya bisa mulai melakukan berbagai persiapan untuk pemberangkatan jemaah calon haji.

Halaman : 1