Kemendagri Diharapkan Rampungkan KTP-E Sebelum Pilkada

SHARE

KTP


CARAPANDANG.COM - Komisi Pemilihan Umum mendorong agar Kementerian Dalam Negeri bisa merampungkan perekaman dan pencetakan KTP elektronik sebelum hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2020.

"Tadi disampaikan oleh Pak Menteri, tinggal 1,22 persen yang belum selesai. Kita masih punya waktu beberapa bulan ke depan mudah-mudahan semakin meningkat datanya (pemilik KTP elektronik)," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman di Jakarta, Kamis.

Menurut Arief jika pemilih sudah memiliki KTP elektronik tentunya hal itu akan membuat daftar pemilih yang akan disusun untuk Pilkada 2020 terhindar dari potensi pemilih ganda.

"Itu tentu mempermudah kami untuk membuat data pemilih yang tidak lagi ganda. Jadi dengan sistem KTP elektronik ini tentu pekerjaan KPU jauh lebih mudah dengan dukungan data dari Kemendagri," kata dia.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebanyak 98,7 persen penduduk sudah menggunakan KTP elektronik, tinggal yang belum rampung sekitar 1,3 persen saja. Kemudian, Tito Karnavian juga menjamin tidak akan ada pemilih ganda dengan adanya KTP elektronik, hal tersebut karena setiap perekaman data harus dengan kelengkapan biometrik dan iris mata.

"Kalau ada KTP ganda (ditemukan pada daftar pemilih), maka dipastikan salah satunya adalah palsu," ucapnya.

Pada Kamis 23 Januari 2020, Kemendagri menyerahkan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) untuk Pilkada serentak 2020 ke KPU. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) berjumlah 105.396.460 juta jiwa.

"Tahun ini DP4 yang kami serahkan 105.396.460 jiwa, terdiri dari laki-laki sebanyak 52.778.939 jiwa dan perempuan 52.617.521 jiwa," kata Tito Karnavian.

Jumlah DP4 tersebut untuk 270 daerah, atau pada 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota yang menggelar pemilihan kepala daerah serentak.

"Dengan penyerahan ini kami mengharapkan KPU agar data kependudukan dapat digunakan juga dapat dijaga kerahasiaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangannya," ujarnya.