Kemenko PMK Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Pandemi di masa Datang

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengeluarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Permenko PMK) Nomor 7 Tahun 2022, Rabu (8/3/2023).

Permenko PMK ini tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru (PIB). 

Terbitnya Permenko PMK ini tersebut menjadi salah satu bentuk kesiapsiagaan, deteksi, dan respons strategis dalam menghadapi potensi terjadinya pandemi di masa mendatang.

Mengingat ancaman zoonosis dan penyakit infeksius baru di Indonesia diprediksi akan terus meningkat dan berpotensi memberikan dampak pada aspek kesehatan masyarakat, sosial, ekonomi, keamanan, dan kesejahteraan rakyat.

"Harapannya dengan adanya pedoman ini, kita dapat bersama-sama mengurangi risiko terjadinya wabah atau bahkan pandemi seperti COVID-19 yang berdampak tidak hanya kesehatan, tapi juga sosial dan ekonomi masyarakat,” ujar Muhadjir.

Sementara Direktur USAID Indonesia Jeff Cohen mengatakan pihaknya sangat bangga dapat memberikan dukungan untuk peraturan ini, dan juga kepada Pemerintah serta masyarakat Indonesia dalam upaya mencegah dan mengendalikan penyakit zoonosis dan penyakit infeksi emerging.

“Seperti yang kita ketahui bersama, ketahanan kesehatan global merupakan tanggung jawab bersama yang tidak dapat dicapai oleh satu aktor atau sektor pemerintah saja, ini merupakan bentuk contoh kolaborasi lintas sektor antara pemerintah Indonesia dan juga lembaga nirlaba nasional dan internasional,” kata Jeff Cohen.

Halaman : 1