Kemenkop UKM : Koperasi Harus Masuk Semua Sektor dan Multi Pihak

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG - Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) Ahmad Zabadi mengatakan koperasi harus bergerak di berbagai sektor usaha dan dapat mewadahi berbagai pihak.

Ia mengatakan saat ini masih ada berbagai regulasi yang membatasi koperasi masuk ke sektor- sektor tertentu.

“Masih ada regulasi formal yang diberlakukan koperasi membatasi masuk ke sektor itu, contoh rumah sakit misalnya,” ujar Ahmad dalam Sarasehan Virtual Memperingati 75 Tahun Gerakan Koperasi oleh Megawati Institute di Jakarta, Minggu (17/7).

Selain itu, Ahmad mengatakan nantinya koperasi harus bisa mewadahi berbagai pihak. Ia menyebut pihak-pihak seperti kalangan profesional, investor hingga pelaku start up dapat mengembangkan usahanya dalam sistem koperasi.

“Kita harapkan bisa menjadi rumah yang menyegarkan, yang memberikan harapan bagi berbagai pihak tadi bergabung dalam koperasi,” ujar Ahmad.

Ahmad mengatakan upaya multi pihak ini sudah dihadirkan oleh pemerintah melalui Permenkop Nomor 8 tahun 2021 yang resmi berlaku mulai 22 April 2022 lalu.

Kemudian, tata kelola koperasi nantinya agar diberlakukan seperti perbankan. Ia menilai perlu ada lembaga pengawasan hingga ada lembaga penjamin simpanan tersendiri untuk koperasi.

“Seperti dalam perbankan yang sekarang berlapis lapis dalam membentengi dirinya,” ujar Ahmad.

Ia menjelaskan bahwa pengawasan koperasi tidak bisa diintegrasikan dalam sistem Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, pihaknya tidak menolak penguatan pengawasan koperasi dilakukan secara independen.

Menurut dia, upaya-upaya untuk memperkuat ekosistem perkoperasian ini nantinya perlu dimasukkan dalam Rancangan Undang- Undang (RUU) Perkoperasian. Ia berharap RUU ini mulai di bahas oleh pemerintah pada 2023 nanti.