Kemenkumham Siapkan Kebijakan Kemudahan Investasi Bagi Investor

SHARE

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana


CARAPANDANG - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi (Kemenkumham) bersama kementerian dan lembaga lainnya sedang menyiapkan kebijakan mempermudah investor asing yang ingin berinvestasi di Indonesia.

"Visa khusus berupa second home visa diberikan untuk mendorong tumbuhnya investasi di Indonesia," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Visa khusus tersebut dalam waktu dekat akan diluncurkan dan diberikan kepada para miliarder, orang-orang kaya di dunia, dan investor yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia.  

Kebijakan tersebut diambil sesuai hasil diskusi antarkementerian dan lembaga yang dikoordinasi oleh Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi.

Kebijakan ini selaras dengan arahan Presiden RI Joko Widodo untuk mempermudah masuknya aliran investasi asing ke Indonesia. Ditjen Imigrasi akan memfasilitasi dengan memberikan kemudahan untuk mendorong pertumbuhan iklim investasi di Tanah Air.

Selain kepada para investor asing, second home visa nantinya juga menyasar kalangan lainnya seperti global talent, diaspora Indonesia, dan wisatawan lanjut usia mancanegara. Kelompok itu bisa tinggal di Indonesia selama kurun waktu 5 hingga 10 tahun.

"Second home visa masih dalam tahap finalisasi, program ini akan menjadi regulasi bila telah diberlakukan," ujarnya.

Terakhir, Widodo juga siap menjamin kepastian bagi pengusaha asing dalam menjalankan bisnisnya yang mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian Indonesia.