Kemlu Ungkap Perlunya Perlindungan Benda Cagar Budaya

SHARE

Museum


CARAPANDANG.COM - Kementerian Luar Negeri menyoroti urgensi perlindungan cagar budaya yang seharusnya diarahkan selain untuk menjamin kepastian hukum, juga untuk menyejahterakan masyarakat lokal.

Pengembalian benda cagar budaya dari luar negeri adalah amanah nasional yang perlu dilakukan oleh seluruh komponen masyarakat Indonesia, demikian disampaikan dalam keterangan tertulis Kemlu yang diterima di Jakarta, Rabu.

“Dalam hal ini, perumusan legal consideration menjadi penting untuk menetapkan perlu tidaknya ratifikasi konvensi pelindungan cagar budaya terkait,” kata Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional (HPI) Kemlu Damos Dumoli Agusman dalam kegiatan “Perlindungan Cagar Budaya: Pengembalian Benda Cagar Budaya” di Yogyakarta, Rabu.

Pertemuan tersebut dilatarbelakangi maraknya penjualan benda cagar budaya yang disinyalir diperoleh secara ilegal di luar negeri.

Padahal, kata Damos, benda cagar budaya tidak hanya mengandung nilai sejarah, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi.

Ia menyampaikan bahwa ekonomi berbasis budaya (cultural-based economy) yang merupakan basis ekonomi kreatif, dapat menjadi motor penggerak perekonomian negara.

Untuk itu, dipandang perlu peningkatan pemahaman masyarakat Indonesia atas pentingnya pelindungan benda cagar budaya, termasuk pengembalian benda cagar budaya yang ada di luar negeri.

Dr. Daud Aris Tanudirjo, arkeolog dari Universitas Gadjah Mada, yang hadir sebagai narasumber pertemuan tersebut menyampaikan bahwa sudah waktunya bagi pemerintah Indonesia untuk menentukan posisi mengenai rencana ratifikasi Konvensi 1970 UNESCO tentang Cara Melarang dan Mencegah Impor, Ekspor dan Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya Secara Tidak Sah serta Konvensi 1995 UNIDROIT tentang Benda Budaya yang Dicuri atau Diekspor Secara Ilegal.

Pentingnya meratifikasi dua konvensi tersebut dipicu oleh Undang-Undang (UU) RI No.11/2010 tentang Cagar Budaya dan UU RI No.5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang mensyaratkan perlunya pelindungan benda cagar budaya termasuk pemulangan/repatriasi benda tersebut.