Kepada Hakim MK Denny Indrayana Minta Sampaikan Permohonan Secara Langsung

SHARE

Denny Indrayana


CARAPANDANG.COM - Kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK),  Denny Indrayana selaku calon gubernur Kalimantan Selatan bersikeras meminta agar bisa menyampaikan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah secara langsung dalam sidang selanjutnya.

"Mohon diperkenankan pada sidang selanjutnya kami tetap menyampaikan pokok-pokok permohonan, Yang Mulia," ujarnya secara daring dalam sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/1).

Denny pada awalnya menjelaskan tidak dapat hadir secara langsung ke persidangan karena terlibat langsung membantu korban banjir di Kalimantan Selatan.

Selanjutnya, menurut dia, dalam undangan sidang serta peraturan Mahkamah Konstitusi tidak secara jelas menyatakan agenda pemeriksaan pendahuluan adalah penyampaian substansi permohonan sehingga ia mengira masih dapat menyampaikan permohonan secara langsung dalam sidang selanjutnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan agenda sidang selanjutnya adalah jawaban KPU sebagai termohon dan penyampaian keterangan dari Bawaslu serta pihak terkait pasangan calon Sahbirin Noor dan Muhidin.

Namun, Denny Indrayana masih merasa perlu untuk menyampaikan substansi permohonan secara langsung di antaranya karena sebagai pemohon sangat memahami permohonan dan mengalami langsung dalil dalam permohonan.

Untuk meredakan kekhawatiran Denny Indrayana itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo menegaskan penyampaian permohonan secara langsung oleh kuasa hukum dalam sidang tidak mengurangi hakikat keseluruhan pokok-pokok permohonan. "Mahkamah mempertimbangkan seluruhnya," kata Suhartoyo.

Apabila Denny Indrayana diberi kesempatan untuk menyampaikan permohonan dalam sidang selanjutnya, kata Suhartoyo, hal itu tidak sesuai dengan hukum acara dan tidak adil terhadap pemohon lainnya.