Ketua DPD RI Ajak Seluruh Elemen, Khususnya Di Pemerintahan Hentikan Perilaku Koruptif

SHARE

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti


CARAPANDANG.COM - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan bahwa perilaku koruptif  akan  menghambat pembangunan di daerah. Maka itu, dia mengajak kepada seluruh elemen masyarakat khususnya di pemerintahan untuk menghentikan hal tersebut.

"Dalam konteks pencegahan korupsi, kita harus memiliki pandangan yang sama. Dan pandangan tersebut harus dipahami dan tertanam dalam benak semua kepala daerah dan penyelenggara negara pada umumnya," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (20/5).

LaNyalla menyampaikan hal tersebut pada webinar Kebangkitan Nasional sekaligus peluncuran buku mantan Ketua DPD RI Irman Gusman di Hutan Kota Pelataran Senayan Jakarta.

Dia menuturkan bahwa DPD memang memiliki kewenangan pengawasan atas undang-undang tertentu serta peraturan daerah, namun lembaga itu bukan instansi pencegah korupsi.

Kendati demikian, lanjutnya,  DPD memiliki kewajiban untuk melakukan penguatan perekonomian daerah. "Di DPD RI ada tiga isu strategis daerah yang harus disuarakan. Pertama, percepatan dan pemerataan pembangunan, kedua peningkatan indeks fiskal daerah, dan ketiga kesejahteraan dan kemakmuran daerah," imbuhnya. 

Maka itu, penting untuk diingatkan bahwa perilaku koruptif akan menghambat dan memperlambat pencapaian ketiga hal strategis tersebut. Menurutnya ketiga isu itu berkaitan erat dengan pencegahan korupsi di daerah.

Terkait banyaknya kepala daerah serta anggota DPRD yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi,  Senator dari Jawa Timur ini  mencoba melihat dari sudut pandang lain. LaNyalla menerangkan tujuan dibangunnya Indonesia sudah dituangkan dalam konstitusi, salah satunya untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan sebagainya.

"Ketika dalam pelaksanaan tugasnya lembaga dan aparatur negara berbuat untuk kepentingan sendiri atau kelompok serta bukan untuk tujuan negara, maka itulah korupsi," ujarnya.

Menurutnya, ketika ada undang-undang yang memerintahkan penyerahan hajat hidup orang banyak kepada mekanisme pasar, maka sejatinya undang-undang tersebut adalah undang-undang koruptif. "Ini bukan hanya soal APBD atau APBN saja. Juga bukan hanya tentang kepala daerah saja. Tetapi soal komitmen kita sebagai bangsa untuk mencapai dan mewujudkan tujuan negara ini," katanya.