Ketua Umum DPP KNPI Khairunnisa Sindir “Nasib RUU EB-ET Yang Bikin BT”

SHARE

Ketua Umum DPP KNPI, Putri Khairunnisa kembali menagih Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EB-ET) segera dibahas dan disahkan menjadi UU. Hal tersebut menurutnya beralasan dan relevan untuk membangun kemandirian energi nasional


CARAPANDANG - Ketua Umum DPP KNPI, Putri Khairunnisa kembali menagih Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EB-ET) segera dibahas dan disahkan menjadi UU. Hal tersebut menurutnya beralasan dan relevan untuk membangun kemandirian energi nasional seperti yang diharapkan.

“Kita harus terus menggalang kampanye baik melalui forum-forum seminar, simposium serta kerjasama dengan kampus-kampus untuk menghentikan total rezim energi fosil ini,” katanya pada saat mengisi Simposium Nasional, membangun kemandirian energi nasional. Di sekretariat PWNU DKI, Utan Kayu Matraman, Jakarta Timur. Kamis, (6/4/2023).

Khairunnisa menegaskan dengan EB-ET tidak saja membuat Indonesia mandiri dalam energi, tetapi bisa jadi solusi bagi keselamatan Dunia. Sebab mengembangkan atau menggunakan energi bersih suatu negara dapat mencapai tingkat civility (keadabannya).

“Namun begitu, bagaimana kini nasibnya RUU EB-ET? Tak terdengar lagi, justru yang dijalankan lebih dulu soal subsidi motor atau mobil listrik. Untuk itu hari ini saya sedikit umpatan memberi judul makalah saya, ‘nasib RUU EB-ET bikin bete,” ungkapnya.

Selain itu dia juga menyinggung hilirisasi yang tengah dilakukan pemerintah. Terkait hal ini Khairunnisa mengapresiasi, karena ini terobosan kedaulatan, pengamanan pada kepentingan negeri, berani dan sudah sangat benar.

“Lama-lama, perlahan tapi pasti Indonesia mampu menjadi negara-bangsa yang mandiri, kuat dan disegani,” tuturnya lagi.

Sementara itu, dikabarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga kini belum menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU EB-ET kepada DPR. Dengan alibi masih terdapat salah satu isu yang mengganjal dan belum terselesaikan.