Khusus Korban Bencana, Pencairan PKH Dipercepat

SHARE

Seluruh keluarga yang jadi korban bencana bisa mencaikan bantuan PKH (istimewa)


CARAPANDANG.COM - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang menjadi korban bencana bisa mencairkan bantuan sosial tersebut pada tahap pertama yang akan dilakukan pada Januari 2019.

"Seluruh KPM PKH yang terdampak bencana dapat mencairkan untuk tahap pertama," kata Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial, Harry Hikmat di Jakarta, Senin (7/1/2019).

Kemensos menargetkan pencairan PKH tahap pertama akan lebih cepat dilakukan yaitu pada awal Januari.

Harry mengatakan, selain KPM PKH yang sudah terjadwal pencairannya pada tahap pertama juga diprioritaskan untuk KPM yang menjadi korban bencana tsunami di Selat Sunda dan longsor di Sukabumi.

Data yang berhasil dihimpun Kemensos terdapat sebanyak 171 KPM di Banten dan 180 KPM di Lampung yang menjadi korban bencana tsunami yang terjadi Sabtu, 22 Desember 2018.

Rata-rata mereka kehilangan berkas-berkas penting seperti KTP, Kartu Keluarga, Kartu Keluarga Sejahtera, buku tabungan dan ATM karena tempat tinggal mereka rusak diterjang gelombang tsunami.

Sementara KPM PKH yang menjadi korban tanah longsor di kampung Garehong Desa Sinaresmi Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi Jawa Barat terdata sebanyak 14 keluarga.

Para korban bencana tersebut termasuk 10 juta KPM yang menjadi target penyaluran bansos PKH.

Untuk 2019, terdapat perubahanan skema bantuan PKH yaitu dari semula flat sebesar Rp1,89 juta/ KPM menjadi kondisionalitas sesuai beban KPM. PKH menjadi salah satu program yang berdampak signifikan pada penurunan angka kemiskinan.

Dampak PKH dapat dilihat dari pola konsumsi KPM, dimana PKH meningkatkan konsumsi per kapita KPM serta membantu untuk pengeluaran makanan. Selain itu, PKH juga meningkatkan akses KPM terhadap fasilitas kesehatan serta fasilitas pendidikan.