CARAPANDANG.COM [JAKARTA] - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat mutasi terhadap 6 orang pejabat eselon 1 ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021. Keputusan ini mendapatkan perlawanan keras dari 6 pejabat tersebut. Pasalnya, mereka merasa tidak melakukan kesalahan dan tanpa diberi penjelasan.
"Ini sangat mengagetkan. Tanpa ada kejelasan apa-apa. Tiba-tiba saya dipecat. Itu bukan mutasi, tapi dipecat," gusar Caliadi, Dirjen Bimas Budha yang merasa jabatannya dicopot saat dihubungi wartawan, Rabu (22/12/2021).
Menurutnya, meski surat itu tertanggal 6 Desember 2021, dirinya baru diberi tahu oleh Kepala Biro Kepegawaian itu pada hari Senin malam kemarin.
"Saya ini pejabat eselon 1, harusnya adalah tata cara atau sopan santun. Beri penjelasan, apa masalahnya. Saya dengan Gus Menteri itu baik-baik saja. Seperti tidak ada apa-apanya sebelum ini. Bahkan saya masih rapat dengan dia kamis kemarin. Apa salahnya saya dipanggil, dijelaskan baik-baik. Ini Kementerian Agama, tempatnya menjaga adab dan akhlak," lanjutnya masih dengan nada gusar.
"Itu Menteri belum pernah meneteskan air mata di Kemenag, saya sudah 35 tahun berdarah-darah disini," sambung pejabat yang diangkat jadi Dirjen pada masa Menteri Lukman Hakim Saefuddin ini.
Caliadi juga menyebutkan akan menyikapi mutasi ini dengan meminta keterangan secara resmi, baik ke Menteri Agama Yaqut Cholil Staquf maupun ke Presiden Jokowi.
"Di internal kita akan minta keterangan dari Menteri. Kita juga akan menulis surat ke Presiden Jokowi. Ini merupakan langkah awal, selanjutnya akan sampai ke PTUN. Kami akan memperjuangkan ini," pungkasnya.
Senada dengan Caliadi, mantan Dirjen Bimas Kristen, Thomas Pentury, juga akan melakukan perlawanan terhadap mutasi ini.
"Ini bukan soal jabatan, tapi soal harga diri dan martabat keluarga. Dan juga masyarakat kristen serta wilayah. Yang paling tidak ikut merekomendasikan saya saat itu untuk jabatan ini,” ujar Thomas Pentury melalui pesannya kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).
Para pejabat yang dimutasi adalah Dirjen Bimas Budha Caliadi, Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury, Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro, Ditjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto, Irjen Kemenag Deni Suardini dan Kepala Litbang dan Diklat Gunanyo.
Sementara itu, Sekjen Kemenag Nizar Ali ketika dikonfirmasi oleh wartawan media ini membenarkan terkait mutasi enam pejabat Eselon I ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021 lalu.
"Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi," jelas Nizar di Jakarta, Selasa (21/12/2021).
Menurut Nizar, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Menag memiliki kewenangan untuk memutasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan, salah satunya penyegaran.
"Alasan atau pertimbangan melakukan mutasi itu menjadi hak PPK dan bukan untuk konsumsi publik," ujarnya sambil menegaskan jika mutasi yang saat ini diambil bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi.
“Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan," ujarnya.
Ditambahkannya lagi, ada pertimbangan yang menjadi hak Pejabat Pembina Kepegawaian untuk tidak disampaikan kepada yang bersangkutan. Bahkan tegasnya, mutasi juga dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Ini sekaligus menjadi bagian dari pola dari pembinaan karir pegawai.
"Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang atau kelompok," tegasnya.
Nizar memastikan proses mutasi ini sudah dilakukan sesuai ketentuan. Berkenaan dengan rencana para pihak melakukan gugatan ke PTUN atas putusan tersebut, Nizar mempersilakan.
"Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja," tandasnya.*[CP]
"Ini sangat mengagetkan. Tanpa ada kejelasan apa-apa. Tiba-tiba saya dipecat. Itu bukan mutasi, tapi dipecat," gusar Caliadi, Dirjen Bimas Budha yang merasa jabatannya dicopot saat dihubungi wartawan, Rabu (22/12/2021).
Menurutnya, meski surat itu tertanggal 6 Desember 2021, dirinya baru diberi tahu oleh Kepala Biro Kepegawaian itu pada hari Senin malam kemarin.
"Saya ini pejabat eselon 1, harusnya adalah tata cara atau sopan santun. Beri penjelasan, apa masalahnya. Saya dengan Gus Menteri itu baik-baik saja. Seperti tidak ada apa-apanya sebelum ini. Bahkan saya masih rapat dengan dia kamis kemarin. Apa salahnya saya dipanggil, dijelaskan baik-baik. Ini Kementerian Agama, tempatnya menjaga adab dan akhlak," lanjutnya masih dengan nada gusar.
"Itu Menteri belum pernah meneteskan air mata di Kemenag, saya sudah 35 tahun berdarah-darah disini," sambung pejabat yang diangkat jadi Dirjen pada masa Menteri Lukman Hakim Saefuddin ini.
Caliadi juga menyebutkan akan menyikapi mutasi ini dengan meminta keterangan secara resmi, baik ke Menteri Agama Yaqut Cholil Staquf maupun ke Presiden Jokowi.
"Di internal kita akan minta keterangan dari Menteri. Kita juga akan menulis surat ke Presiden Jokowi. Ini merupakan langkah awal, selanjutnya akan sampai ke PTUN. Kami akan memperjuangkan ini," pungkasnya.
Senada dengan Caliadi, mantan Dirjen Bimas Kristen, Thomas Pentury, juga akan melakukan perlawanan terhadap mutasi ini.
"Ini bukan soal jabatan, tapi soal harga diri dan martabat keluarga. Dan juga masyarakat kristen serta wilayah. Yang paling tidak ikut merekomendasikan saya saat itu untuk jabatan ini,” ujar Thomas Pentury melalui pesannya kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).
Para pejabat yang dimutasi adalah Dirjen Bimas Budha Caliadi, Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury, Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro, Ditjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto, Irjen Kemenag Deni Suardini dan Kepala Litbang dan Diklat Gunanyo.
Sementara itu, Sekjen Kemenag Nizar Ali ketika dikonfirmasi oleh wartawan media ini membenarkan terkait mutasi enam pejabat Eselon I ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021 lalu.
"Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi," jelas Nizar di Jakarta, Selasa (21/12/2021).
Menurut Nizar, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Menag memiliki kewenangan untuk memutasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan, salah satunya penyegaran.
"Alasan atau pertimbangan melakukan mutasi itu menjadi hak PPK dan bukan untuk konsumsi publik," ujarnya sambil menegaskan jika mutasi yang saat ini diambil bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi.
“Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan," ujarnya.
Ditambahkannya lagi, ada pertimbangan yang menjadi hak Pejabat Pembina Kepegawaian untuk tidak disampaikan kepada yang bersangkutan. Bahkan tegasnya, mutasi juga dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Ini sekaligus menjadi bagian dari pola dari pembinaan karir pegawai.
"Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang atau kelompok," tegasnya.
Nizar memastikan proses mutasi ini sudah dilakukan sesuai ketentuan. Berkenaan dengan rencana para pihak melakukan gugatan ke PTUN atas putusan tersebut, Nizar mempersilakan.
"Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja," tandasnya.*[CP]