Kok Luhut Lagi?

SHARE

Infografik


CARAPANDANG -  Penunjukan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan (LBP)  oleh Presiden Joko Widodo untuk menangani sengkarut minyak goreng (migor) menuai kritik dari  berbagai kalangan, termasuk para politikus di Senayan.

Seperti disampaikan Wakil Ketua Fraksi PKS DPR Mulyanto, dalam keterangannya, Rabu (25/5) mengatakan bahwa  penunjukan itu berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Kalau seperti ini, menunjuk sak arepe dewe, menyerahkan tanggung jawab kebijakan perminyakgorengan kepada Menko Marves, terkesan loncat pagar dan meminggirkan peran Menko Perekonomian, yang selama ini mengoordinasikan urusan perminyakgorengan," katanya.

Kritik senada juga disampaikan oleh politikus PDI-P Deddy Yevri Sitorus yang menilai bahwa  keputusan Presiden menunjuk Luhut tidak tidak tepat. Pasalnya Luhut sudah banyak pekerjaan sebagai menteri koordinator.

Menurutnya, polemik minyak goreng ini merupakan domain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan jajaran. "Selain menambah beban kerja LBP yang sudah menumpuk, penunjukan itu juga dari sisi waktu hanya akan membuat Luhut seperti satu-satunya solusi pemerintahan dan berpotensi menimbulkan disharmoni dalam kabinet,” katanya dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (24/5).

Anggota Komisi VI DPR RI ini  mengatakan bahwa penunjukan ini juga akan  menjadi problematik, sebab Luhut dikenal dekat dengan figur-figur yang saat ini bermasalah hukum dalam kasus minyak goreng.