Kombes Leo J Triwibowo Mengimbau Masyarakat Jangan Pulang Kampung

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Kepala Polresta Pontianak Kota, Komisaris Besar Polisi Leo J Triwibowo, mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi imbauan pemerintah, yakni tidak pulang kampung alias mudik Lebaran 2021 sejak  6 hingga 17 Mei dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.

Pada sisi lain, sudah ada laporan-laporan bahwa varian baru virus Korona dari Inggris, Brazil, dan India, telah menyebar secara domestik pada warga yang tidak pernah keluar negeri belakangan ini. Varian baru virus Korona ini lebih cepat menyebar ketimbang "varian lama" yang selama ini dikenal. 

"Mari kita bersama-sama mematuhi imbauan pemerintah agar tahun ini tidak mudik dalam mencegah dan memutus rantai penyebaran pandemi Covid-19 di Pontianak dan Kalimantan Barat umumnya," kata dia, di Pontianak, Rabu.

Menurut dia, kalau masyarakat tidak mau mematuhi larangan pulang kampung itu, maka mau mengikuti siapa lagi dalam mencegah penyebaran pandemi Covid-19.

India menjadi contoh tragis kegagalan penanggulangan virus Korona setelah pada akhir tahun lalu dinilai sudah cukup berhasil. Setelah terlena dan larut dalam kegembiraan, gelombang kedua Covid-19 yang menimpa mereka terjadi secara sangat mengerikan, virulensinya hingga lebih dari tiga kali lipat ketimbang sebelumnya; tingkat kematian begitu tinggi. 

Laporan-laporan media massa luar negeri menyatakan, jenazah-jenazah tergeletak begitu saja di jalan-jalan menuju lokasi-lokasi krematorium. Tabung-tabung oksigen menjadi suatu kemewahan bagi keluarga pasien. Sudah banyak peringatan dari para ahli jangan sampai Indonesia menjadi serupa India dalam. 

Sebelumnya, Triwibowo menyatakan hanya kendaraan tertentu --di antaranya kendaraan pengangkut kebutuhan pokok dan  BBM-- yang hanya boleh keluar masuk Pontianak pada masa larangan pulang kampung Lebaran 2021 itu berlaku.

"Kami bersama instansi terkait lain juga akan mendirikan pos penjagaan di kawasan Batu Layang dalam menjaga agar masyarakat tidak mudik Lebaran sesuai aturan pemerintah," ujarnya. Batu Layang merupakan titik strategis lalu-lintas di Kalimantan Barat, yang menjadi persimpangan menuju kawasan utara, timur laut, dan barat laut Kalimantan Barat.

Bagi masyarakat yang nekad pulang kampung akan dilarang dan disuruh kembali ke rumahnya masing-masing. "Apalagi kalau dari hasil tes usap atau lainnya ada yang positif maka akan dilakukan isolasi dalam mencegah penyebaran Covid-19," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, membenarkan, pemerintah telah melarang warga pulang kampung pada Lebaran 2021, terutama ASN dan Polri/TNI karena mudah dalam pengawasannya, sementara bagi masyarakat umum hal sama juga diberlakukan.

Di pintu-pintu masuk batas Pontianak, kata dia, akan dilakukan uji cepat antigen bagi mereka yang masuk ke Pontianak. "Pelaksanaan uji cepat antigen ini akan dilakukan secara acak, dan akan diintensifkan mulai 6 Mei mendatang," katanya.