Komisi III Usulkan RKUHP Dan RUU Pemasyarakatan Masuk Prolegnas 2020

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM - Komisi III DPR RI mengusulkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/11).

"Jadi yang diusulkan Komisi III DPR masuk dalam Prolegnas 2020 adalah RKUHP dan RUU Pemasyarakatan. Lalu RUU MK dan RUU Jabatan Hakim di tahun berikutnya atau setelah selesai masukan dalam RUU prioritas," jelasnya.

Politisi PPP ini menuturkan terkait RKUHP, akan dirapatkan dahulu di internal Komisi III DPR, apakah dibahas dari awal atau melanjutkan pembahasan yang sudah ada. Namun menurut dia, ada kesepakatan politik di Komisi III DPR periode lalu bahwa tidak akan membahas ulang apalagi menyangkut politik hukum tentang satu masalah.

"Ada kesepakatan politik akhir di periode lalu, dari 10 fraksi, 9 fraksi masih ada di sini, itu kita tidak akan membahas ulang, apalagi yang menyangkut politik hukum tentang satu masalah," jelasnya. 

Dia mengatakan, kemungkinan yang akan dilihat dan dibicarakan kembali adalah hal-hal terkait redaksional, frasa dan penjelasan, namun tidak akan dibahas mengenai politik hukum. Arsul mencontohkan politik hukum seperti hukuman mati yang tidak akan dihapus total, tapi digeser dari pidana pokok menjadi pidana khusus yang harus dijatuhkan oleh sidang alternatif

"Soal pasal perzinaan tidak akan dibahas lagi politik hukumnya. Soal aborsi, secara prinsip dilarang, yang dibahas terkait penjelasannya," tuturnya.

Lebih lanjut dia menuturkan, soal aborsi, penjelasannya kemungkinan diperluas seperti pengecualian dalam kasus perempuan yang diperkosa lalu hamil, kemudian menggugurkan kandungannya. "Penjelasannya diperluas untuk memastikan, meskipun sudah pasti di UU kesehatan, yang dikhawatirkan oleh pihak yang bertanggung jawab bahwa perempuan yang diperkosa lalu hamil kemudian menggugurkan kandungannya, kemudian dipidana, itu tidak betul, itu termasuk di pengecualian," ujarnya.