Komisi Yudisial Uul Kewenangan Penyadapan Bersifat Independen

SHARE

Pimpinan Komisi Yudisial memberikan paparan terkait capaian kinerja selama tahun 2022 di Jakarta, Rabu (28/12/2022).


CARAPANDANG - Komisi Yudisial (KY) mengusulkan kepada DPR RI agar lembaga tersebut memiliki kewenangan penyadapan yang bersifat independen, sehingga tidak harus bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lain sebagaimana ketentuan saat ini.

"Kami akan mencoba mengusulkan kepada DPR bahwa kewenangan KY tidak bekerja sama dengan aparat hukum lain, tetapi kewenangan penyadapan KY bersifat mandiri," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito di Jakarta, Rabu.

Dengan kewenangan independen tersebut, sambung Joko, KY bisa lebih leluasa dalam mengawasi hakim-hakim yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pelanggaran pidana lain.

Menurut dia, kewenangan penyadapan KY saat ini masih terikat dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Artinya, jika KY meminta bantuan penyadapan, maka KY harus melalui ketiga lembaga tersebut.

Apabila kewenangan penyadapan independen oleh KY tersebut dikabulkan DPR, jelasnya, hal itu bukan berarti KY akan menyadap semua hakim di Indonesia. KY hanya akan melakukan penyadapan kepada hakim yang diduga terindikasi atau ada temuan terlibat kasus korupsi, bahkan berselingkuh.

Senada dengan Joko, Wakil Ketua KY M. Taufiq H.Z. mengatakan pada dasarnya pengawasan terhadap hakim agung dengan hakim tingkat pertama maupun hakim tingkat banding sama saja. Sebagai contoh, lanjutnya, beberapa waktu lalu KY baru saja memeriksa hakim yustisial MA.

"Dua atau tiga hari ini saya akan melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Agung SD. Artinya, tidak ada perbedaan," ujarnya.

KY juga berkomitmen untuk terus memperkuat kewenangan lembaga tersebut atau paling tidak mengembalikan kewenangan KY seperti sebelum amendemen UUD Negara RI 1945 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).