Komisioner KPAI Kunjungi Kantor Redaksi Carapandang.com

SHARE

Komisioner KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) Retno Listyati berkunjung ke kantor redaksi carapandang.com, Kamis (16/12/2021).


Laporan : Wina

CARAPANDANG.COM [JAKARTA] - Komisioner KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) Retno Listyarti berkunjung ke kantor redaksi carapandang.com, Kamis (16/12/2021).

Retno Listyarti diterima oleh CEO carapandang.com, Zulfikar Rachman dan didampingi pimpinan redaksi Mahmud Marhaba serta sejumlah redaktur membicarakan persoalan etika penerbitan berita terhadap kasus yang melibatkan anak-anak.

Namun, dirinya sangat mengapresiasi media secara umum yang saat ini sudah mulai melirik isue anak-anak.

“Ya, bukan hanya berita politik melulu. Isu anak juga sudah menjadi bagian yang diperhatikan oleh media saat ini,” ungkap Retno Listyarti.

Sekarang kata Retno demikian dirinya disapa, pemberitaan anak sudah menjadi perhatian khusus oleh media. Namun, penting juga memperhatikan terkait dengan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Saya pikir SPPA wajib disosialisaikan terus ditingkat daerah. Banyak media yang masih belum paham soal ini dan melanggar Pedoman Pemberitaan Ramah Anak yang dampakannya bisa ke ranah hukum,” ungkap Komisioner KPAI Pusat itu.    

Dalam beberapa kasus yang terjadi ditanah air, masih dijumpai ada media yang membuka identitas anak, termasuk identitas para pelaku, saksi maupun korban.

“Identitas yang bisa dibuka hanya sebatas wilayah kecamatan. Mereka yang terdekat seperti orangtua, kerabat, sekolah, dan identitas terdekat dengan korban, pelaku maupun saksi wajib sembunyikan oleh media,” tegas Retno.

Dirinya pun menegaskan jika dalam PPRA, media wajib menyembunyikan identitas anak, baik pelaku, saksi maupun korban. Nah, wajib diketahui oleh media, termasuk wartawan dari reporter hingga ke pimpred-nya agar tidak terjerat dengan hukum.

Dirinya pun menyinggung bagaimana upaya Dewan Pers untuk melakukan sosialisasi terkait PPRA dan SPPA ke semua konstituen Dewan Pers agar bisa disampaikan oleh masing-masing konstituen ke anggota di daerah masing-masing.*[C]