Komnas Disabilitas Ajak Dosen dan Mahasiswa Unika Widya Mandala Surabaya Tingkatkan Pendidikan Inklusif

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG - Komnas Disabilitas menggelar kuliah umum bagi civitas akademik  di Gedung Theater Kampus Universitas Katolik Widya Manadala Surabaya dengan tema "Membangun Pendidikan Inklusif dan Rama Disabilitas" pada Selasa (19/4). 

Agenda  ini merupakan sosialisasi sekaligus kolaborasi Komnas Disabilitas dengan lembaga pendidikan dalam mengimplementasi amanat UU No 8 tahun 2016 tentang Hak Penyandang Disabilitas yang termuat pada pasal 10 terkait Hak Pendidikan. 

Dalam sambutannya  Wakil Rektor III Unika Widya Mandala Surabaya Dr. Lanny Hartanti mengungkapkan, berkaitan dengan misi ajaran iman katolik, terdapat nilai yang universal dan terbuka bagi seluruh warga.  Misi iman tersebut menurutnya sejalan dengan nilai keutamaan kampus, yakni peduli, komitmen dan antusis. 

"Kami memiliki kepedulian yang tinggi untuk membangun pendidikan yang berkualitas dan terbuka, komitmen itu untuk memberikan layan pendidikan bagi seluruh warga tanpa diskriminasi," ujarnya kepada Komisioner Komnas Disabilitas, Dante Rigmalia selaku ketua dan anggotanya Kikin Tarigan yang hadir dalam agenda tersebut. 

Selain itu, kata Lanny, banyak hal yang perlu dipersiapkan dalam membangun pendidikan inklusif,  khususnya sarana non fisik bagi seluruh civitas akademik dalam membangun atmosfer inklusif. 

Menurutnya Ini adalah untuk membangun harkat dan martabat bagi penyandang Disabilitas dalam dunia pendidikan terkhusus Unika Widya Mandala. 

"Menjadi salah satu komitmen kami untuk memberikan yang terbaik dari kerjasama dan juga diskusi dalam pengembangan institusi kami yang diselenggarakan dalam membangun kampus yang inklusif." katanya. 

Pada kesempatan yang sama Ketua Komnas Disabilitas,  Dante Rigmalia mengatakan kuliah umum ini menjadi bagian sosialisasi terkait dengan peran dan fungsi Komnas Disabilitas dengan konsentrasi pada hak penyadang disabilitas. 

"Tugas kami sebagai rumah bagi para penyandang disabilitas adalah melakukan pemantauan, advokasi evaluasi serta memberikan edukasi kepada masyarakat terhadap penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas." jelas Dante. 

Dalam kuliah umum, Dante memaparkan terkait dengan UU No 8 tahun 2016 tentang hak penyandang disabilitas dengan 22 hak, 4 hak perempuan dengan disabilitas serta 7 hak anak dengan disabilitas. 

"Pendiikan menjadi hak dasar yang melekat, namun faktanya 2,8 % penyandang disabilitas  menyelesaikan pendidikan tinggi, artinya sangat sedikit dari jumlah 22 juta penyandang disabilitas, maka ruang-ruang formal tidak akan pernah diisi karena tidak bisa akses ke perguruan tinggi," tegasnya. 

Hal inilah yang mendorong Komnas Disabilitas untuk membantu penyadang disabiltas untuk mengakses  perguruan tinggi dengan melakukan kerjasama antara Komnas Disabiltas dan perguruan tinggi untuk membangun pendidikan yang inklusif. 

"Ini sejalan dengan pasal 42 UU Nomor 8/2016 perguruan tinggi wajib memfasilitasi unit layanan disabilitas (ULD) dan pemerintah  memfasilitasi pembentukan ULD di Pendidikan Tinggi," ujarnya. 

Selanjutnya, tambah Dante, PP Nomor 13/2020 tentang akomodasi yang layak bagi peserta didik, serta Permenristekdikti Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus di perguruan tinggi menjadi pijakan bagi penyandang disabilitas di perguruan Tinggi. 

Sementara, Komisioner Kikin Tarigan, menambahkan dalam UU No 8 tahun 2016, mengandung asas pemenuhan yakni penghormatan terhadap martabat, otonomi individu, tanpa diskriminasi, partisipasi penuh, keragaman manusia dan kemanusiaan, kesamaan kesempatan, aksesibilitas, inklusif, perlakuan khusus dan pelindungan lebih dalam mewujudkan pemenuhan hak penyandang disabilitas. 

Menurut Kikin, hal yang menjadi masalah dan tantangan dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas adalah terkait dengan integrasi data, prespektif, hambatan luar, ruang lingkup yang luas dan lintas sektor. 

"Di sisi lain, kesenjangan antar daerah, sistem koordinasi dan kolaborasi antar pihak dalam mewujudkan hak penyandang disabilitas serta kewajiban sebagai warga negara dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas dan menuju bangsa yang ramah disabilitas masih membutuhkan dukungan dan kesadaran penuh dari setiap warga negara," ujar Kikin.