Komnas HAM Beri Kesempatan Kedua Bagi KPK Untuk Beri Penjelasan Soal TWK

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberi kesempatan kedua bagi pimpinan KPK untuk memberi penjelasan serta klarifikasi terkait dengan aduan soal tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Dalam beberapa hari ini nanti kami coba kembali jadwalkan surat pemanggilan yang kedua," kata anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa.

Dalam kesempatan itu, Choirul Anam turut menjelaskan bahwa pemanggilan itu merupakan upaya Komnas HAM menyediakan kesempatan bagi pimpinan KPK untuk memberi penjelasan, bantahan, dan klarifikasi terhadap berbagai dokumen bukti dan informasi aduan soal TWK.

"Kami ini mau clearance (memperjelas, red.) karena ada aduan seperti itu. Tugas Komnas HAM sebagai lembaga negara itu melakukan clearance benar atau enggak. Kalau enggak ada, Komnas HAM akan mengumumkan tidak ada pelanggaran. Kalau ada kami, akan umumkan pelanggarannya apa dan kami sebutkan," terang Anam.

Menurut Anam, pihaknya maksimal hanya akan melakukan pemanggilan sebanyak dua kali kepada pimpinan KPK.

"Dua kali cukup, itu maksimal," kata Anam menjawab pertanyaan ANTARA saat jumpa pers.

Oleh karena itu, Komnas HAM berharap pimpinan KPK dapat memenuhi panggilan tersebut sehingga kisruh mengenai TWK dapat cepat tuntas.

Komnas HAM sejak minggu lalu telah melayangkan 10 surat pemanggilan, salah satunya ditujukan kepada Ketua KPK Firli Bahuri.

Di samping 10 surat pemanggilan itu, kata Anam, Komnas HAM juga akan memanggil lima pihak lainnya untuk mendalami berbagai bukti dan informasi aduan.

Lima orang itu dijadwalkan kembali datang ke Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (9/6).

Terkait dengan surat balasan yang diberikan oleh KPK kepada Komnas HAM, Anam menyampaikan pihaknya telah menerima tanggapan tertulis tersebut.

"Kami senang karena surat balasan dari KPK itu memahami dan menghormati tugas Komnas HAM. Jadi, tinggal kami jadwalkan lagi untuk mereka agar bisa memberi keterangan," kata Choirul Anam.

Namun, terkait dengan isi surat KPK yang meminta penjelasan mengenai HAM apa yang diduga dilanggar, Komnas HAM menerangkan bahwa pihaknya sejauh ini belum membuat kesimpulan apa pun soal itu.

"Komnas HAM belum menyimpulkan apa pun, masih menerima serta mendalami informasi dan fakta," kata Anam menegaskan.