Komnasham : Polri Bisa Mulai Ungkap Kasus Munir Dari Rekaman Pollycarpus

SHARE

Ilustrasi : Kasus Munir harus tuntas (Reuters/Voa)


CARAPANDANG.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sangat pengapresiasi dan mendukung penuh langkah Kepala Polisi Republik Indonesia , Jenderal Polisi Tito Karnavian yang ingin mengusut kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib. Untuk itu, Pihak Komnas HAM menyarankan pengungkapan kasus ini bisa dimulai dari rekaman antara Pollycarpus dan Muchdi yang belum pernah dibuka di persidangan.

"Rekaman percakapan Pollycarpus dan Muchdi itu bisa digunakan untuk novum," ujar Koordinator subkomisi pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Muhammad Choirul Anam, dilansir dari RMOL.co, Rabu (26/9/2018).

Choirul Anam sangat mengapresiasi langkah tersebut. Dipastikan pihaknya bersama publik akan mendukung penuh terobosan yang dilakukan Tito dan jajarannya itu.

"Komnas HAM dan publik pastinya akan dukung penuh," katanya kepada wartawan, Rabu (26/9).

Choirul berharap Polri serius, karena memang untuk mengusut kasus itu tidaklah terlampau susah. Apalagi Polri sudah mengantongi beberapa bahan yang diperoleh mereka sendiri maupun dari proses persidangan Pollycarpus, Muchdi PR, Indra Setiawan dan Rohainik Aini.

Jenderal Tito berencana untuk meminta Kabareskrim Polri Irjen Arief Sulistyanto melakukan penelitian atas kasus Munir. Hal itu dilakukan untuk mencari tahu tentang perlu atau tidak kasus itu dikembangkan setelah terpidana kasus yang sama, Pollycarpus Budihari Prijanto rampung menjalani masa hukuman.