Komnasham Sebut Sulsel Perlu Diwaspadai Karena Miliki IKP Tinggi

SHARE

Komisioner Komnasham (istimewa)


CARAPANDANG.COM - Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Beka Ulung Hapsara mengatakan, perlu mewaspadai Sulawesi Selatan sebagai salah satu dari delapan daerah pantauan Komnas HAM yang memiliki Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tinggi. 

"Sulsel ini menjadi salah satu daerah pantauan kami, dan hasil peninjauan kami di lapangan ditemukan lima aspek pemenuhan hak pilih yang dinilai rawan dalam pemilu baik Pilpres dan Pileg 2019," kata Beka, di kantor Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP), di Makassar, Kamis (21/3/2019). 

Lima aspek tersebut adalah pendataan pemilih, Komnas HAM masih banyak pemilih yang memenuhi syarat untuk memilih tapi berpotensi tidak dapat memilih, karena alasan administratif yakni belum memiliki KTP elektronik atau belum melakukan perekaman. 

Kedua, adanya pengabaian hak konstitusional warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Sebagai gambaran, di Rujab Pangkep jumlah WBP sebanyak 383 orang, DPTS 207 orang, namun DPT-nya hanya 41 orang. 

Kondisi serupa juga di kalangan masyarakat adat dan terpencil di wilayah Sulsel, seperti Suku Kajang. Sampai saat ini Suku Kajang tidak mendapatkan akses memilih karena tidak mempunyai KTP-el. 

"KPUD tidak melakukan upaya terkait adanya pertentangan syarat foto tanpa ikat kepala dalam pembuatan KTP-el, karena masyarakat adat tidak melepas ikat kepala," katanya pula. 

Sedangkan aspek keempat, pemenuhan hak memilih penyandang disabilitas, Komnas HAM menilai masih tidak terlihat upaya maksimal dari pihak penyelenggara maupun para calon kandidat peserta Pemilu 2019, baik dari sosialisasi untuk menggunakan hak pilih penyandang disabilitas maupun mendapatkan akses memilih. 

Kondisi serupa juga terjadi di rumah sakit, yakni tidak terdaftar ratusan pasien RSKD Dadi dalam DPT. Begitu pula terhadap wilayah lokalisasi masyarakat penyandang kusta, tidak ada jaminan pemenuhan hak pilih dari penyelenggara dengan tidak ada sosialisasi dan kampanye di wilayah tersebut. 

Mencermati kondisi di lapangan, Komnas HAM merekomendasikan lima poin ke KPU RI, yakni harus ada kebijakan dari KPU RI dan Kemendagri terkait dengan mekanisme perekaman KTP-el, dan juga pendataan surat keterangan yang memungkinkan bagi WBP dan masyarakat adat untuk memilih.